Tak Kantongi Izin PBG, Pol PP Lebak Soroti Pembangunan Hotel ” Royal”

Caption : Inilah aktivitas pembangunan hotel ” Royal” Ciberem, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar 

JUARAMEDIA, LEBAK – Dinas Satpol Kabupaten Lebak segera koordinasi dengan pihak terkait, menyusul aktivitas pembangunan hotel ” Royal” di Kampung Cuberem, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar,yang diduga tak berizin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

” Kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait” ujar Dartim Kadis Pol PP Kabupaten Lebak melalui WhatsApp, Rabu (29/1/2025).

Berdasarkan aturan, sambung Dartim, pihak pengusaha hotel tersebut , sebelum melakukan aksen dilapangan semestinya menempuh perizinan terlebih dahulu.

” Sebab Standar Operasional Prosedur (SOP) nya, seperti itu, siapapun kita harus taat aturan” kata Dartim.

Sebelum diberitakan, Hendra perwakilan PT Jun Hyun Indonesia (HJI) pelaksana pembangun hotel ” Rose” di Kp Cuberem, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, mengakui bahwa proyek pembangunan hotel tersebut belum mengantongi izin PBG.

” Iya belum ada, tapi dalam proses” ujar Hendra

Menurut Hendra, terkait perijinan pihaknya tidak dilibatkan langsung,namun demikian aktivitas proyek pembangunan hotel ini, belum kepada tahap pembangunan konstruksi gedungnya.

” Kita baru cut and fill, memang ada dibelakang kita pondasi, tapi itu untuk menahan agar tidak terjadi longsor saja” Kilah Hendra

Sementara itu, Puding warga Rangkasbitung  mengatakan, berdasarkan ketentuan setiap pelaksana pembangunan gedung, tidak dibolehkan untuk memulai kegiatannya, sebelum mengantongi ijin PBG-nya. Sebab, kata Puding PBG merupakan ijin yang harus didapatkan sebelum membangun bangunan.

” Dan jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan hukum.” tandas Puding

Dijelaskan Puding, sanksi – sanksi yang dikenakan terhadap pelaksana pembangunan gedung yang tak mengantongi ijin PBG , yaitu  : denda administratif, pengehentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan bangunan, pembongkaran bangunan dan tuntutan hukum. (budi / cupek)