Caption : Agus Ider, Anggota DPRD Lebak Komisi IV ketika berdialog dengan perwakilan PT HJI, Hendra
JUARAMEDIA, LEBAK -Dapat kabar tak berizin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP tinjau lokasi pembangunan hotel “Rose” di Kampung Ciberem, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Kamis (30/1/2025).
” Ya, sesuai fungsi control, kita ingin memastikan saja kabar tersebut, apakah memang benar belum ada izin atau sudah?” ujar Agus Ider Alamsyah Anggota Komisi IV DPRD Lebak ketika meninjau lokasi pembangunan hotel tersebut.
Menurut Agus, siapapun pengusahanya dalam berinvestasi harus taat aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
” Termasuk pembangunan hotel Rose ini, jika memang belum berizin (PBG). Ya, jangan diteruskan dong !” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP ini.
” Dan setelah saya ketemu dengan pihak perusahaan, pihak perusahaannya juga mengakui belum Kantongi izin PBG-nya, jika pihak perusahaan tetap membandel kami dari komisi IV bisa saja merekomendasikan untuk ditutup sementara ” tandas Agus.
Diketahui sebelumnya, Hendra perwakilan PT Jun Hyun Indonesia (HJI) pelaksana pembangun hotel ” Rose” di Kp Cuberem, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, mengakui bahwa proyek pembangunan hotel tersebut belum mengantongi izin PBG.
” Iya belum ada, tapi dalam proses” ujar Hendra
Menurut Hendra, terkait perijinan pihaknya tidak dilibatkan langsung,namun demikian aktivitas proyek pembangunan hotel ini, belum kepada tahap pembangunan konstruksi gedungnya.
” Kita baru cut and fill, memang ada dibelakang kita pondasi, tapi itu untuk menahan agar tidak terjadi longsor saja” Kilah Hendra
Puding warga Rangkasbitung mengatakan, berdasarkan ketentuan setiap pelaksana pembangunan gedung, tidak dibolehkan untuk memulai kegiatannya, sebelum mengantongi ijin PBG-nya. Sebab, kata Puding PBG merupakan ijin yang harus didapatkan sebelum membangun bangunan.
” Dan jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan hukum.” tandas Puding
Dijelaskan Puding, sanksi – sanksi yang dikenakan terhadap pelaksana pembangunan gedung yang tak mengantongi ijin PBG , yaitu : denda administratif, pengehentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan bangunan, pembongkaran bangunan dan tuntutan hukum. (budi / cupek)