Caption :RDP Komisi 1 DPRD Lebak dan warga Sukatani
JUARAMEDIA, LEBAK – Puluhan Warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, minta Komisi 1 DPRD Lebak merekomendasikan ke Pemerintah Daerah untuk tidak memperpanjang HGB PT MII.
” Karena tanah itu, sudah 20 dibiarkan (tak ada aktivitas) atau diterlantarkan oleh PT MII. Karena itu kami minta komisi 1 merekomendasikan kepada Pemda untuk tidak memperpanjang ijin HGU pihak PT tersebut” ujar Edi Murfik perwakilan warga penggarap desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ketika Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Lebak, di ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak, Kamis (28/11/2024).
Edi juga menuding, terkait dengan pembebasan lahan tersebut, diduga mal administrasi. Karena pembuatan SPH sekitar 109 hektar lahan dilakukan hanya satu hari.
” Menurut kami ini, tidak masuk akal. Karena itu kami menilai ini ada mal administrasi. Memang dasar warga dalam menggarap lahan tersebut hanya surat keterangan Kades, dan bukan surat kepemilikan ” tandas Edi.
” Kami minta DPRD memperhatikan masyarakat, karena saat ini masyarakat menganggur, tidak bisa menggarap ” imbuh Edi.
Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Bangbang menyatakan, pada prinsifnya DPRD hanya bisa menampung aspirasi warga.
Namun demikian, sambung Bangbang pihak memastikan bahwa DPRD akan berpihak ke warga.
” kita akan sampaikan ke yang berwenang, dan kita akan pastikan pengusulan perpanjangan PT MII kami minta untuk di pertimbangkan.” katanya.
” kami juga minta kepada kedua belah pihak, warga dan PT, kami minta dokumen – dokumennya, untuk jadi bahan kajian kami ” kata anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Sementara itu, Jimmy Siregar Kuasa Hukum PT MII mengatakan, perusahannya telah memiliki dokumen yang sah, atas lahan yang selama ini di protes warga desa Sukatani tersebut.
” Kita punya ijin HGU seluas 119 hektar, sejak tahun 1994, dan habis masa berlakunya Januari 2024, tapi sekarang kita tengah proses perpanjang ijin. Kita juga selalu membayar(SPPT) pajak hingga tahun 2024 ini” Kilah Jimmy.
Pada bagian lain, Kepala ATR /BPN Lebak Aan mengatakan, penerbitan HGB taun 1994 PT MII sudah sesuai aturan,
“Tapi terkait pelepasan hak kami tidak bisa menguji materi, itu hak nya warga untuk mengajukan. Ijin PT MII tengah kami proses ” katanya.
Aan juga menjelaskan, BPN Kabupaten memiliki hak untuk mendatangi usulan HGU dibawah 25 hektar.
” Diatas itu ke Kanwil, diatas 200 hektar ke kementrian” imbuh Aan.
Diketahui, RDP di hadiri lengkap komisi 1 DPRD Lebak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Bangbang SP, dan dihadiri sekitar 57 petani penggarap di lahan HGU PT MII, dimulai sejak pukul 10,00 Wib dan selesai pukul 13,00 Wib.
Hadir juga kepala BPN dan kuasa hukum PT MII yang di pimpin Jimmy Serigar, SH. (budi /jm)