Tim Penasehat Hukum: Dakwaan JPU Ngawur, Majliis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Rohman

Wartawan ketika wawancara tim penasehat hukum

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Majlis hakim PN Rangkasbitung yang memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Rohman (52) diminta untuk membebaskan terdakwa. Karena terdakwa dinilai tidak rerbukti melanggar pasal 338 KUHP sebagaimana yang di dakwaan JPU Berizky Frahan, SH.

Demikian ditegaskan Rahmatullah penasehat hukum terdakwa dari Tim Advokat Muslim Banten usai menjalani persidangan dengan agenda Pledoi di PN Rangkasbitung, Senin (7/12/2020).

” Ya, kalau memperhatikan dakwaan JPU, tentunya majlis hakim harus membebaskan klien kami pak Rohman, karena dakwaan jaksa kami nilai tidak masuk pasal pembunuhanya (338 KUHP), karena waktu kejadian tidak ada saksi atau keterangan lain yang membuktikan bahwa korban mati ditempat, sementara dalam persidangan ya Jaksa tidak pernah membuktikan pasal 351 dan 354 KHUP – nya. Jadi dengan demikian bahwa dakwaan Jaksa adalah cacat hukum, dan terdakwa berhak untuk di bebaskan ” Ujar Rahmatullah.

Nota pembelaan ini, kata Rahmatullah, bukan semata mencari celah kesalah dari pihak Jaksa. Namun betul-betul, sambung Rahmatullah pihaknya sebagai salah satu elemen dari unsur penegak hukum ingin memperbaiki jalannya proses persidangan melalui nota pembelaanya.

” Apalagi klien kami ini sifatnya hanya membela diri dari serangan dan ancaman korban Martin ” Tandasnya

Sidang dengan terdakwa Rohman ini di pimpin Majlis Hakim Mohamad Zakiudin, SH (Ketua) dengan hakim anggota masing masing Nortilano, MH dan Ina Dwi Mahardeka MH, sementara JPU adalah Berizky Farhan, SH. Kemudian, sidang berikutnya tanggal 14 /12/2020) pekan depan. (arya/agil/JM) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *