Ketua P3A Motekar Menilai Publikasi Suatu Kebohongan

Muhamad Mubin Wibawa
21 Jul 2020 03:46
Lebak 0 26
3 menit membaca

Caption : Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Motekar di Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Buhari Muslim saat ditemui di lokasi pengerjaan proyek daerah irigasi Cisangu Atas.

JUARAMEDIA LEBAK – Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Motekar di Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Buhari Muslim menyebutkan jika pengerjaan proyek saluran irigasi yang saat ini tengah dikerjakan timnya dipublikasikan, dinilai tidak ada manfaatnya. Bahkan, muatan informasi yang akan disebarluaskan secara transparan tersebut, dianggapnya suatu kebohongan.

“Untuk apa proses pengerjaan proyek saluran irigasi yang diperoleh dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian ( BBWSC3) Banten dipublikasikan. Sebab, hal tersebut dinilai sebuah kebohongan publik (rakyat – red),” kata Ketua P3A Motekar, Buhari Muslim saat ditemui di lokasi pengerjaan proyek tepatnya di belakang Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat, Senin (21/7/2020).

Dijelaskan Buhari, sekalipun pengerjaan saluran irigasi dengan diameter panjang 300 x 300 meter dan lebar 3 meter yang anggarannya diperoleh dari APBN Tahun 2020 senilai Rp. 195 juta dipublikasikan secara positif, tentu hal ini justru dinilai sangat bertolak belakang dengan keadaan di lapangan.

“Pengerjaan kami tidak perlu dipublikasikan, baik itu negatif maupun positif. Mengingat, hal tersebut perbuatan yang tidak secara langsung membohongi banyak orang,” ungkapnya.

Disinggung soal alasan dirinya menolak keras untuk dipublikasikan, tentu pihaknya mengaku karena setiap publikasi tidak ada manfaatnya. Sehingga, ia bersikukuh enggan diinformasikan secara luas.

“Sekalipun penyajian beritanya positif, tetap tidak ada manfaatnya untuk saya,” ujarnya.

Mengenai hasil pengawasan konsultan dan pihak BBWSC3 Provinsi Banten kata Buhari, tentu hasil pengerjaannya sudah dianggap sesuai sfesifikasi dan ketentuan pemerintah.

“Silahkan tanyakan hasilnya ke konsultan dan kami tidak perlu anda publikasikan,” tegasnya.

Di tempat berbeda, salah seorang jurnalis cetak harian lokal Banten yang bertugas di Kabupaten Lebak, Dedi mengatakan jika sebuah kegiatan atau proyek yang anggarannya diperoleh di pemerintah, tentu pihak pelaksana seharusnya menyampaikan hasil pengerjaannya secara transparan.

“Menyampaikan informasi disalah satu media yang tentunya akan disebarluaskan. Jelas, hal tersebut secara tidak langsung akan memberitahukan terhadap masyarakat dalam maupun luar, mengetahui jika lahan persawahan produktif di Kecamatan Warunggunung tersedia saluran irigasi,” ujarnya.

Melalui informasi tersebut, kata Dedi, tahapan-tahapan proses pengerjaan saluran irigasi dan hasilnya, tentu akan diketahui oleh penerima manfaat.

“Jika menolak dipublikasikan. Terlebih, muatan pemberitaannya positif tidak mau. Jelas memicu adanya dugaan tindakan penyelewangan anggaran,” jelas Dedi.

Dijelaskan Dedi, pekerjaan pewarta untuk mempublikasikan sesuatu informasi mengenai keterbukaan informasi, tentu tidak boleh diintimidasi.

“Apalagi tidak diperbolehkan menyampaikan informasi yang sudah melakukan wawancara. Jelas, hal tersebut dinilai sudah menghalangi tugas jurnalis,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Warunggung.

“Benar jika kelompok tani Motekar tercatat di kantor BPP Kecamatan Warunggunung. Bahkan, kelompok tersebut dinilai menjadi andalan petani disini,” singkat Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), pada Balai Proteksi Tanaman Pangan Perkebunan Dinas Pertanian Provinsi Banten, Didi Aripudin. (ika/ding).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *