LEBAK – Toko obat ilegal berkedok toko kosmetik digerebek warga setempat, yang berlokasi, di jalan Prof Ir Soetami, Kampung Babakan Saputra, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (2/7/2019).
Informasi diperoleh, penggrebegan dilakukan siang hari oleh warga, dan seorang yang diduga penjual obat ilegal berkedok toko kosmetik tersebut diketahui asal warga Aceh langsung dibawa warga ke Kantor Desa setempat, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Iwan Sopiana mengatakan, penggerebegan yang dilakukan warga sekitar lokasi keberadaan toko kosmetik ini lantaran telah meresahkan masyarakat, dan diketahui ditemukan barang bukti jenis obat-obatan.
”Berdasarkan laporan warga, ketua RT setempat kami bersama warga langsung menggerebek dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” terangnya.
Sementara itu, menurut Babinsa Desa Mekarsari, Serka Hasto Shinarto menambahkan, pihaknya di telepon Kades sekitar pukul 08.00 WIB, melaporkan terkait toko kosmetik yang mana di dalamnya menjual obat-obatan diduga ilegal. Selanjutnya, Babinsa koordinasi dengan RT RW dan tokoh masyarakat setempat.
“Di TKP di tanya sama kades perihal perijinan usaha yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat ijin,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah diadakan penggeledahan ternyata barang bukti disimpan di kotak-kotak kosmetik.
“Kemudian barbuk berikut pelaku dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan, kemudian menghubungi polsek dan langsung di tangani pihak kepolisian Polsek Rangkasbitung,” pungkasnya. (bud/yaris)