
Caption : Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar urusan menyediakan makanan bagi masyarakat. Program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi ini juga harus dijalankan dengan memperhatikan kebersihan, sanitasi, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, dugaan belum memadainya pengelolaan air limbah di Dapur MBG Tungkupasir, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tidak boleh dipandang sebelah mata.
Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lebak, Badan Gizi Nasional (BGN), serta instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Pemkab Lebak jangan menutup mata terhadap setiap dugaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan operasional dapur MBG. Namun, sikap tegas juga harus dibarengi dengan pemeriksaan objektif agar tindakan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta.
Keberhasilan program MBG tidak cukup hanya diukur dari jumlah makanan yang diproduksi, kualitas menu, atau ketepatan distribusi kepada penerima manfaat.
Ada aspek lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana dapur mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional sehari-hari.
Aktivitas dapur dalam skala besar berpotensi menghasilkan air bekas pencucian bahan makanan, peralatan memasak, serta kegiatan sanitasi. Apabila tidak dikelola dengan baik, air limbah tersebut berpotensi menimbulkan bau, mengganggu kenyamanan masyarakat, bahkan mencemari lingkungan apabila dibuang secara tidak semestinya.
Karena itu, keberadaan sistem pengelolaan air limbah bukan persoalan sepele. Pengelola dapur harus memastikan bahwa limbah operasional ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan persoalan di Dapur MBG Tungkupasir harus menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung, bukan sekadar menunggu persoalan berkembang menjadi keluhan masyarakat yang lebih luas.
Hingga persoalan ini mendapatkan kejelasan, dugaan belum adanya pengelolaan air limbah di Dapur MBG Tungkupasir harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas pengelolaan air limbah tersedia, bagaimana sistem pembuangannya, dan apakah pengelolaannya telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak perlu dimintai keterangan mengenai kewenangan dan langkah pemeriksaan yang dapat dilakukan terhadap kondisi tersebut.
Apabila ditemukan indikasi pembuangan air limbah yang tidak sesuai ketentuan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan bentuk pelanggaran dan tindakan yang tepat.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut lingkungan hanya berhenti pada perdebatan antara pihak yang menyampaikan dugaan dan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Masyarakat membutuhkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan yang tidak disertai tindak lanjut.
Sebagai lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan program MBG, BGN perlu memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan kegiatan operasional sesuai standar yang berlaku.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik pada SPPG. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting untuk memperhatikan pengelolaan limbah dalam pelaksanaan program MBG.
Oleh karena itu, BGN perlu memberikan kejelasan mengenai standar yang wajib dipenuhi oleh Dapur MBG Tungkupasir dan langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Sebelumnya, Koordinator BGN Korwil Lebak, Mujib, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi Dapur MBG Tungkupasir dan menindaklanjuti hasil peninjauan sebagai laporan.
Langkah tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan yang objektif serta penjelasan mengenai hasil dan tindak lanjutnya.
Publik berhak mengetahui apakah pemeriksaan telah dilakukan, apa temuan di lapangan, dan apakah ada langkah perbaikan yang harus dipenuhi pengelola dapur.
Dalam persoalan ini, Wakil Bupati Lebak juga layak dimintai penjelasan mengenai langkah koordinasi pemerintah daerah.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana Pemkab Lebak memastikan bahwa operasional dapur MBG di wilayahnya tidak mengabaikan aspek sanitasi dan perlindungan lingkungan?
Apakah pemerintah daerah akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan di Tungkupasir?
Bagaimana koordinasi dengan BGN apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar pengelolaan limbah?
Pertanyaan tersebut penting karena pelaksanaan program publik membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.
Meski demikian, pemeriksaan teknis dan penetapan sanksi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakil bupati tidak harus mengambil alih tugas teknis instansi terkait. Namun, pemerintah daerah perlu menjelaskan peran koordinasi dan langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan sesuai kewenangannya.
Jangan sampai masyarakat mempertanyakan persoalan yang sama berulang kali, sementara kejelasan mengenai pemeriksaan dan tindak lanjutnya tidak kunjung diperoleh.
Pemeriksaan tidak boleh hanya menjadi formalitas. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pengelola harus memenuhi kewajibannya dan memperbaiki kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk tindakan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta kewenangan instansi terkait.
Ketentuan lingkungan hidup menyediakan mekanisme penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran yang memenuhi persyaratan. Namun, penerapan sanksi tidak boleh dilakukan berdasarkan dugaan semata.
Prinsip ini penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, apabila pengelola memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat mendapatkan kejelasan.
Dengan demikian, baik dugaan pelanggaran maupun bantahan dari pihak terkait harus diuji berdasarkan fakta.
Persoalan di Tungkupasir juga dapat menjadi momentum bagi Pemkab Lebak dan BGN untuk mengevaluasi pengawasan terhadap dapur MBG lainnya.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap SPPG memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang dilakukan secara berkala dan berbasis risiko dapat membantu mendeteksi persoalan lebih awal. Langkah pencegahan seperti ini jauh lebih baik daripada menunggu sampai muncul dampak lingkungan atau keluhan masyarakat yang semakin meluas.
Program MBG harus memberikan manfaat bagi penerima makanan sekaligus menjaga lingkungan di sekitar tempat pengolahan makanan.
Jangan sampai keberhasilan distribusi makanan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, sedangkan persoalan sanitasi dan pengelolaan limbah kurang mendapatkan perhatian.
Redaksi JUARAMEDIA memandang bahwa dugaan persoalan pengelolaan air limbah di Dapur MBG Tungkupasir perlu ditindaklanjuti secara serius, terbuka, dan objektif.
Pemkab Lebak, BGN, serta Dinas Lingkungan Hidup perlu menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan untuk memastikan persoalan ini mendapatkan kejelasan.
Pengelola dapur juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi fasilitas dan sistem pengelolaan limbah yang digunakan.
Sampai pemeriksaan memberikan kepastian, dugaan tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Namun, status dugaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan verifikasi.
Sikap kritis terhadap program publik bukan berarti menolak program MBG. Sebaliknya, pengawasan yang objektif diperlukan agar program tersebut berjalan sesuai tujuan, memenuhi ketentuan, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Pemkab Lebak jangan menutup mata. BGN jangan berhenti pada rencana pemeriksaan. Instansi teknis harus memastikan fakta di lapangan, sedangkan pengelola wajib memberikan penjelasan yang diperlukan.
Pada akhirnya, program pemenuhan gizi harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan dan lingkungan. Sebab, makanan yang bergizi harus diproduksi melalui proses yang memperhatikan kebersihan, sanitasi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Jangan hanya memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat. Pastikan pula bahwa proses di balik penyediaannya tidak mengabaikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Redaksi JUARAMEDIA membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pengelola Dapur MBG Tungkupasir, BGN, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)