
Caption : Pengurus Ormas BBP Ketika Melaporkan Dugaan Gratifikasi Penanganan Laka Lantas ke Propam Polda Metro Jaya
JUARAMEDIA, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP) melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran BBP dan diterima petugas piket Propam di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2026) malam.
Berkas pengaduan yang diserahkan disebut setebal 34 halaman. Laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara laka lantas yang melibatkan Suhemi dan Samuel Harpinda Mandela Hasugian.
Ketua Umum BBP, H. Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Menurut Eli, pihak BBP menerima dan mengawal aspirasi Suhemi yang merasa dirugikan akibat proses penanganan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan yang dilaporkan kepada Propam harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, malam ini berkas laporan setebal 34 halaman telah kami serahkan dan diterima dengan baik oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Isinya adalah aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan prosedur penanganan laka lantas yang kami nilai janggal,” ujar Eli Sahroni seusai menyerahkan laporan, Jumat malam.
Eli meminta Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak maupun prosedur yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami minta Propam bertindak profesional dan transparan. Ini adalah ujian integritas. Prinsip kami jelas, tak mau berbuat salah dan tak mau diperlakukan salah. Kami membela wong cilik yang merasa dirugikan,” tegasnya.
BBP menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Organisasi itu juga mengaku siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan apabila nantinya diminta oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Eli berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku sehingga persoalan yang dipersoalkan dapat memperoleh kejelasan.
“Kami akan kawal terus. Ini adalah perjuangan untuk keadilan. Hidup wong cilik!” pungkas King Badak.(Budi)