
Caption : Deni Subhani,M,Pd,I Sekjen PB PGIN
JUARAMEDIA, JAKARTA – Isu kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Inpassing Nasional (PB PGIN), Deni Subhani, M.Pd.I, menyoroti skema penghasilan guru yang tercantum dalam Pasal 177 draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam materi yang disampaikan Deni, Pasal 177 mengatur bahwa penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi guru tidak hanya berasal dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
“Isu kesejahteraan selalu menjadi topik paling hangat,” demikian pernyataan Deni dalam materi yang dibagikannya Kamis (24/9/2026)
Dalam draf tersebut, penghasilan guru disebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain. Besaran penghasilan yang memenuhi penghidupan layak itu disebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.
Di antaranya tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tingkat kemahalan wilayah.
Yang menjadi perhatian, penghasilan lain dalam Pasal 177 draf tersebut dirinci menjadi beberapa komponen.
Yakni tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang berkaitan dengan tugas sebagai guru.
Tunjangan profesi dalam draf tersebut dirumuskan berbasis kinerja dan paling sedikit sebesar satu kali gaji pokok guru yang diangkat Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, serta kualifikasi yang sama.
Sementara itu, tunjangan khusus dikaitkan dengan tingkat kemahalan daerah penempatan dan diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah khusus sesuai ketentuan dalam draf RUU tersebut.
Adapun maslahat tambahan dapat berbentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan bagi guru, kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru, pelayanan kesehatan, maupun bentuk kesejahteraan lainnya.
Skema tersebut menunjukkan bahwa konsep penghasilan guru dalam draf Pasal 177 dirancang lebih luas dibanding sekadar gaji pokok.
Dalam materi PB PGIN, skema penghasilan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan untuk memastikan guru memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan yang dibahas tersebut merupakan materi dalam draf RUU, sehingga status dan rumusan akhirnya masih bergantung pada proses pembahasan serta pengesahan menjadi undang-undang.
Bagi kalangan guru, perkembangan rumusan tersebut menjadi penting karena menyangkut desain kesejahteraan, termasuk bagaimana komponen penghasilan guru nantinya ditetapkan dan diterapkan. (*)