Tambang Pasir Kuarsa di Pantai Pasput Cihara Tetap Beroperasi Usai Penyegelan, DPRD Banten Sebut Pelecehan terhadap Pemerintah

Yayat - JuaraMedia
11 Jun 2026 20:59
Daerah 0 47
2 menit membaca

Caption : Tambang Pasir Kuarsa di Pantai Pasput Cihara Tetap Beroperasi Usai Penyegelan, 

JUARAMEDIA, LEBAK – Aktivitas Tiga Tambang Pasir Kuarsa di Pantai Pasput Cihara, Kabupaten Lebak Diduga Masih Beroperasi,meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lebak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya terdapat tiga lokasi tambang yang diduga masih beroperasi, yakni milik Odeh, Ajun, dan Asep. Ketiga aktivitas tambang tersebut disebut tetap berjalan pasca tindakan penyegelan yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026).

Kondisi ini mendapat sorotan keras dari Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah. Ia menilai masih beroperasinya tambang pasir kuarsa setelah dilakukan penyegelan merupakan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Ini pelecehan terhadap pemerintah daerah. Kalau memang sudah dilakukan penyegelan tetapi aktivitas masih berjalan, maka harus ada tindakan tegas. Pemerintah tidak boleh kalah oleh pelaku usaha yang mengabaikan aturan,” kata Musa, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak harus segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Musa menegaskan penanganan tambang yang diduga tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan tidak bisa hanya dibebankan kepada Bupati Lebak. Ia meminta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun tangan dan berkolaborasi.

“Ini harus menjadi perhatian serius Forkopimda. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Semua pihak harus bergerak bersama agar aturan ditegakkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aktivitas tambang yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan hukum yang memberikan efek jera.

“Mereka sudah lebih dari dua tahun menjalankan usaha dan terlihat merasa nyaman karena belum tersentuh hukum. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka akan muncul persepsi bahwa pelanggaran aturan tidak memiliki konsekuensi,” tegasnya.

Musa mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa di kawasan Pantai Pasput, Desa Ciparahu, termasuk menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan hidup.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang yang disebut masih beroperasi maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang pasca penyegelan tersebut.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi