Lebak– Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat atau KTKBM Bina Mitra Sejahtera meminta sikap tegas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan atau KUPP. Menyusul adanya surat permohonan pemberhentian sementara aktivitas bongkar muat di terminal khusus atau Tersus PT. Cemindo Gemilang.
Ketua KTKBM Bina Mitra Sejahtera Muhammad Isma mengatakan tindakan yang dilakukan KUPP telah melenceng jauh dari aturan baku dan telah mengintervensi terlalu jauh terhadap kewenangan owner dalam hal ini PT. Cemindo Gemilang.
“Kita minta KUPP ini tegas jangan sampai timbul pertanyaan dan tudingan adanya “main-main” antara KUPP dengan KSU Kolaqi yang sudah habis masa kontraknya,”kata Isma kepada Juaramedia, Jumat, 22 Februari 2019.
Isma membeberkan berdasarkan surat dengan nomor 031/CG-GM/II/19 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Kelapa unit penyelenggara pelabuhan kelas III Labuhan Banten. Dimana pada poin 6 menyebutkan bahwa untuk menunjang aktivitas bongkar muat di terminal khusus CG menunjuk penyedia jasa penyedia TKBM kepada KTKBM Bina Mitra Sejahtera yang akan mulai efektif pada 9 Januari 2019.
“Ini sudah jelas dan penunjukan juga sudah sesuai dengan aturan. Ada apa ini dengan KUPP,”tanya Isma.
Menurutnya, KUPP merupakan lembaga yang mana sebagai regulator yang netral dan independen dalam industri pelayaran/perkapalan. Sehingga diuntut intuk profesional dalam menjalankan hal apapun dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
“Kalau seperti ini jadinya sih kami menilai KUPP telah melabrak aturan yang berlaku, dan terlalu memaksalan kehendak. Dan pada akhirnya kami beranggapan anatara KUPP dan KSU Kolaqi ada sesuatu yang terjadi,”pungkasnya. (JM/Raja)