Caption : Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK – Pelayanan dinas gangguan listrik di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Warga mengaku dipersulit saat melaporkan pemadaman listrik oleh petugas rekanan PT PLN (Persero), yakni PT Sentosa Asih Jaya, karena diminta mengisi formulir lengkap sebelum penanganan dilakukan.
Peristiwa tersebut dialami Pardi, warga Kampung Baturambang, Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (17/4/2026). Ia mengaku kecewa lantaran laporan padamnya aliran listrik di rumahnya tidak langsung ditindaklanjuti.
Alih-alih mendapatkan respons cepat, Pardi justru diminta mengisi formulir (polmulir) dengan data identitas lengkap oleh petugas dinas gangguan.
“Konsumen mana tahu harus isi macam-macam formulir. Kami melapor supaya cepat ditindaklanjuti, bukan dipersulit,” ujar Pardi dengan nada kecewa.
Menurutnya, sebagai pelanggan listrik, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan responsif, terutama dalam kondisi darurat seperti pemadaman listrik.
Ia menegaskan, warga selama ini telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan dengan membayar tagihan listrik tepat waktu. Karena itu, pelayanan yang diberikan seharusnya sebanding.
“Kami ini bayar listrik rutin. Harusnya saat ada gangguan, petugas cepat tanggap. Bukan malah bikin prosedur yang menyulitkan,” tegasnya.
Pardi juga meminta pihak PT PLN (Persero) untuk mengevaluasi kinerja rekanannya di lapangan. Ia menilai, pelayanan yang berbelit dapat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sentosa Asih Jaya maupun PT PLN (Persero) terkait keluhan warga tersebut. (ade)
Yayat - JuaraMedia