Caption : Musa Weliasyah Anggota DPRD Banten
JUARAMEDIA, SERANG – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menyoroti dugaan minimnya transparansi dalam pembangunan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pasalnya, proyek yang disebut memiliki anggaran hingga sekitar Rp1,6 miliar tersebut dinilai belum memberikan keterbukaan informasi kepada publik, mulai dari nilai anggaran, pelaksana pekerjaan hingga jangka waktu pengerjaan di lapangan.
Musa mengungkapkan, persoalan tersebut bahkan sempat ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banten pada Februari 2026 lalu.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran besar harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menilai, hingga saat ini belum terlihat adanya transparansi yang memadai terkait pembangunan KDMP di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
“Pertama, tidak ada transparansi. Berapa anggaran, siapa yang mengerjakan, dan berapa jangka waktu pengerjaannya tidak jelas,” kata Musa, Kamis (12/3/2026)
Ia mencontohkan sejumlah pembangunan koperasi desa yang sudah maupun akan dibangun di wilayah Kabupaten Serang dan Lebak. Di beberapa lokasi, kata dia, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kita lihat di Serang yang sudah dibangun, di Lebak yang sudah dibangun atau akan dibangun, tidak ada papan proyek,” ujarnya.
Selain itu, Musa juga menyoroti informasi nilai anggaran yang beredar di lapangan. Ia menyebut adanya perbedaan informasi terkait besaran dana pembangunan koperasi tersebut.
“Ada yang disampaikan nilainya Rp900 juta, bahkan ada yang hanya sekitar Rp700 juta. Padahal kita tahu anggarannya bisa mencapai sekitar Rp1,6 miliar,” katanya.
Politisi PPP tersebut menegaskan bahwa penyampaian kritik ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran publik.
Ia berharap pembangunan program koperasi desa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat sangat penting, termasuk dengan memasang papan proyek serta memberikan penjelasan yang jelas mengenai sumber dan penggunaan anggaran.
“Sebagai anggota DPRD tidak salah jika saya menyampaikan ini kepada pimpinan dan pemerintah pusat agar tidak terjadi korupsi dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.
Musa berharap pemerintah memastikan setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana publik tersebut.
Ia menegaskan, prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
” Dan undang-undang tersebut dibuat untuk kita patuhi ” Pungkas Musa. (*)