
Caption : Plt Kadinsos Lebak Lila Gifty
JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Lila Gifty, mengaku kecewa atas mencuatnya kasus yang menyeret salah satu pegawai dinasnya, meski sebelumnya ia telah berulang kali memberikan peringatan kepada jajaran pelayanan agar tidak melakukan pelanggaran.
Dalam keterangannya, Lila menegaskan sejak awal dirinya telah berkomitmen agar seluruh pegawai Dinsos memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak melakukan praktik pungli dalam bentuk apapun.
“Saya dari awal selalu menekankan kepada teman-teman di pelayanan agar memberikan pelayanan terbaik. Itu sudah menjadi komitmen kami bersama,” kata Lila di kantornya, Senin (9/2/2026)
Ia menjelaskan, sistem pelayanan di lapangan biasanya dilakukan oleh dua petugas sekaligus agar dapat saling mengawasi dan mencegah potensi penyimpangan.
Menurutnya, dugaan kasus yang kini ramai diperbincangkan membuatnya sangat kecewa karena sebelumnya ia sudah memberikan peringatan keras kepada para pegawai.
“Secara pribadi saya kecewa, karena saya sudah me-warning teman-teman jangan sampai terjadi hal seperti ini,” ujarnya.
Lila mengungkapkan, laporan awal dugaan pungli tersebut sebenarnya sudah ia terima pada malam hari menjelang akhir pekan. Saat itu ia berencana memanggil pihak yang diduga terlibat pada hari Senin untuk dilakukan pembinaan sekaligus meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan.
Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, kasus itu sudah lebih dulu viral di media sosial disertai video yang menyebar luas.
“Saya dapat laporan malam Sabtu. Rencananya hari Senin akan saya panggil untuk pembinaan. Tapi ternyata setengah malam sudah ramai di media sosial,” katanya.
Ia juga mengakui pengawasan di lapangan tidak selalu bisa dilakukan secara maksimal karena luasnya wilayah pelayanan dan jarak yang cukup jauh.
“Kami memang mungkin lemah dalam pengawasan, karena jarak wilayah pelayanan cukup jauh dan kami juga tidak mungkin terus-menerus mengawasi,” jelasnya.
Meski demikian, Lela menegaskan tidak akan mentolerir jika terbukti ada pegawai yang melakukan pungli dalam pelayanan bantuan sosial.
Ia bahkan menyatakan siap menjadi pihak pertama yang melaporkan jika ada bukti kuat terkait pelanggaran tersebut.
“Kalau memang ada bukti, saya yang pertama akan melaporkan. Tapi tentu harus ada bukti yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan pungli dalam pelayanan bantuan sosial tidak hanya terjadi di satu wilayah. Bahkan disebut-sebut nominal pungutan yang diminta kepada masyarakat bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan dinilai perlu diusut secara transparan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu.
Diketahui,Dugaan pemerasan terhadap warga miskin oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Lebak viral di media sosial. Oknum berinisial SN disebut meminta uang hingga Rp400 ribu kepada warga dengan dalih membantu proses perubahan status desil bantuan sosial.
Kasus tersebut mencuat setelah diungkap oleh Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Bedi, melalui pesan WhatsApp yang kemudian menyebar luas di masyarakat.
Dalam pesan tersebut, Bedi menyampaikan kemarahannya atas dugaan praktik pungutan liar terhadap masyarakat kurang mampu.
“Bangsat..!! Ada oknum pegawai Dinsos yang peras uang dari masyarakat miskin untuk proses pemindahan desil,” kata Bedi. (ade/budi)