Anggaran JUT Rp1 Miliar Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, Inspektorat Turunkan Irban III

Yayat - JuaraMedia
2 Feb 2026 12:28
Dana Desa 0 100
2 menit membaca

Caption : Ilustrasi 

JUARAMEDIA, LEBAK – Penanganan kasus dugaan bermasalahnya pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, resmi digeser ke Irban III Inspektorat Kabupaten Lebak. Langkah tersebut dilakukan karena kasus dinilai membutuhkan audit investigatif khusus.

Hal itu disampaikan Irban I Inspektorat Lebak, Rian Hardiana, saat dikonfirmasi JUARAMEDIA. Menurutnya, penanganan kasus tidak lagi berada di Irban I karena tingkat persoalan yang dinilai kompleks.

“Penanganannya sudah digeser ke Irban III karena harus dilakukan secara investigatif. Saat ini masih dalam tahap analisa, dan nanti akan dilakukan pendalaman langsung,” ujar Rian.

Ia juga menyebutkan, tim Inspektorat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek di lapangan, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan anggaran.

Diketahui sebelumnya, Polemik pembangunan JUT Desa Cikeusik sendiri mencuat setelah warga mempertanyakan kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik karena proyek JUT telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir dengan total anggaran yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kegiatan JUT sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

Menurut Agus, audit tidak hanya menyasar proyek terbaru yang bersumber dari APBDes sebesar Rp134 juta, tetapi juga harus menelusuri pola pelaksanaan proyek pada tahun-tahun sebelumnya.

“Terdapat indikasi serius ketidaksinkronan antara tahun anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan. Ini harus diusut tuntas,” tegas Agus.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah pelaksanaan anggaran Tahun 2025 yang justru dikerjakan pada Tahun 2026. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

“Yang menjadi kejanggalan serius, anggaran Tahun 2025 dilaksanakan pada Tahun 2026. Ini wajib diaudit. Saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lebak juga turut mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kepala Desa Cikeusik ke Kejaksaan terkait dugaan penyimpangan proyek JUT tersebut.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Lebak, Ilham Maulana Raisa, membenarkan laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan pada Rabu (28/1/2026).

“Benar, surat laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ilham, di Rangkasbitung, Kamis (29/1/2026).

Kasus JUT Cikeusik kini menjadi perhatian serius publik, dan masyarakat berharap proses audit investigatif dapat mengungkap persoalan secara transparan demi menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan Dana Desa. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi