Program Ketahanan Pangan 2025 Girimukti Diduga Bermasalah, KPM Diminta Serahkan Sebagian Bantuan

Yayat - JuaraMedia
9 Des 2025 20:27
Kabar Desa 0 452
2 menit membaca

JUARAMEDIA, LEBAK – Program Ketahanan Pangan 2025 di Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, diduga bermasalah. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta menyerahkan sebagian jatah bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.

Informasi yang diterima Juaramedia menyebutkan, 421 KPM  desa Girimukti diminta menyisihkan 5 liter hingga 1 karung beras (@10 kg), serta 1–2 liter minyak goreng. Pengumpulan dilakukan oleh masing-masing ketua RT yang diduga  atas dasar instruksi kepala desa, yang diklaim sebagai hasil musyawarah dan alasan pemerataan untuk warga miskin yang tidak terdata sebagai KPM.

Namun kebijakan itu menuai polemik. Warga menilai pemotongan jatah bantuan tanpa dasar aturan jelas dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

“kebijakan itu katanya intruksi lurah beras disisihkan 5 liter, di kampung lain sampai 10 kilo,” ujar salah satu warga yang namanya enggan disebutkan, Selasa (9/12/2025)

Beberapa warga lain mengaku penyerahan sebagian bantuan bukan lagi sekadar kesukarelaan, tetapi sudah seperti keharusan .

“Disuruh kumpulin ke RT, katanya buat dibagikan lagi. Tapi aturan dari mana?” keluh warga lainnya

Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, mengingat bantuan pangan dari pemerintah umumnya harus diterima penuh oleh KPM tanpa pemotongan.

Sementara itu, Kepala Desa Girimukti, Agus, hingga berita ini dipublikasikan, belum dapat dimintai keterangan

Di sisi lain, Sekretaris Desa Girimukti, Kaswadi , mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan pemotongan bantuan.

“Saya tidak tahu soal itu, tidak ada rapat atau instruksi ,” tegasnya singkat.

Warga mendesak pemerintah kecamatan dan dinas terkait turun tangan memastikan pembagian bantuan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tanpa paksaan.

Bila benar terjadi pemotongan tidak sah, praktik tersebut dapat dikategorikan pelanggaran dan harus ditindak sesuai regulasi. (ade)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi