Isu  ‘Jalur Tol’ Haji 2025 di Kemenag Lebak, Kumala Akan Layangkan Surat Audensi 

admin
23 Jul 2025 16:15
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi 

JUARAMEDIA, PANDEGLANG – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) akan segera melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak. Hal ini buntut dari mencuatnya isu ratusan jamaah haji tahun 2025 yang diduga berangkat lebih cepat dari estimasi daftar tunggu resmi.

“Secepatnya kita akan kirimkan suratnya,” ujar Imin, Ketua Umum Kumala di Rangkasbitung, Rabu (23/7/2025).

Imin menegaskan, pihaknya ingin mengonfirmasi langsung ke bagian Urusan Haji dan Umrah Kemenag Lebak terkait dugaan keberangkatan ratusan jamaah secara tidak wajar.

“Kalau memang benar ada ‘jalur tol’ dalam pemberangkatan jemaah haji 2025 tanpa regulasi yang jelas, maka kebijakan itu salah. Kami akan meminta kejelasan langsung,” tegasnya.

Komisi III DPRD Lebak Akan Panggil Kemenag

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Kemenag Lebak untuk meminta klarifikasi.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita panggil pihak Kemenag, agar persoalan ini jelas dan terang,” kata Junaedi saat dihubungi Selasa (22/7/2025).

Aktivis Minta APH Usut Dugaan Jual-Beli Kuota

Isu ini pertama kali mencuat setelah Tim Investigasi Jaringan Berantas Penyimpangan Daerah (Jebred) menemukan adanya sekitar 172 jamaah yang seharusnya belum masuk kloter 2025, namun justru diberangkatkan tahun ini.

“Kami temukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Ini bukan hanya kejanggalan administrasi, tapi bisa mengarah pada praktek sistematis jual-beli kuota,” tegas Dedi Hakeki, Ketua Tim Investigasi Jebred, Senin (21/7/2025).

Dedi menyebut alasan “pendamping lansia” sebagai alasan keberangkatan ratusan jamaah tak masuk akal. “Kalau kuota Lebak hanya 509, masa pendamping bisa 172? Jangan-jangan istilah pendamping hanya akal-akalan untuk meloloskan mereka,” ujarnya.

Ia memastikan akan menyerahkan bukti dan data kepada Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Ombudsman, hingga Kejaksaan.

Kemenag Lebak Membantah: “Semua Sesuai Regulasi”

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Lebak, Halimatussa’diah, membantah adanya penyimpangan. Menurutnya, semua jamaah yang diberangkatkan telah melalui proses verifikasi ketat sesuai regulasi nasional.

“Jalur pendamping dan cadangan memang ada, dan semua yang berangkat sudah terdaftar minimal lima tahun sebelumnya,” jelas Halimatussa’diah.

Ia juga menegaskan, dana haji dikelola oleh BPKH, bukan oleh Kemenag. “Kami hanya memverifikasi data. Semua porsi dan kuota bisa diaudit secara digital,” tambahnya.

Publik Masih Ragu, Desakan Audit Independen Menguat

Klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi masalah. Banyak pihak mempertanyakan siapa yang menentukan pendamping lansia, dan apakah proses itu tidak diselewengkan.

“Kami tidak ingin warga membeli harapan lewat jalur belakang, sementara yang taat antre justru tertinggal. Ini soal keadilan,” tegas Dedi.

Laporan resmi akan segera dikirimkan ke lembaga pengawas untuk dilakukan audit menyeluruh.

Masyarakat kini menanti: Apakah dugaan “jalur tol” ini benar adanya? Dan jika iya, siapa yang akan bertanggung jawab? (budi/ika

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya