
Caption : Ojat Sudrajat Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) ketika akan menghadiri sidang di PTUN Serang, Kamis (7/3/2024)
JUARAMEDIA, LEBAK – Sidang gugatan PMBI terhadap ORI Banten di PTUN di Pengadilan PTUN Serang , Kamis (7/3/2024) berlangsung ” Panas”. Pasalnya, kedua belah pihak masing – masing memiliki argumennya sendiri. Sehingga, sidang yang berlangsung sekitar 40 menit, tak ayal menjadi ajang perdebatan sengit antar kedua belah pihak.
Menurut Ojat Ketua PMBI, pihaknya merasa keberatan atas ucapan yang di kemukakan kuasa hukum ORI Banten, yang seolah – olah dokumen publik yang dimintanya tersebut, digunakan untuk kepentingan yang kurang baik?.
” Pada dasarnya kami hanya meminta dokumen itu, karena dokumen yang kami minta ini, bagian dari dokumen informasi publik yang di Kecualikan. Jujur saya kecewa dan keberatan atas ucapan kuasa hukum ORI Banten itu” ujar Ojat Sudrajat, Jumat (8/3/2024).
Perdebatan lain terkait pada sidang tersebut , kata Ojat soal “Unsur Kepentingan” yang dipertanyakan oleh pihak ORI Banten.
” Perlu diketahui, kami ini (PMBI) memiliki legal standing dan mempunyai kepeb dengan dokumen A quo, karena ORI dalam press rilisnya menuding bahwa biang kisruhnya PPDB tahun 2022,adalah LSM. Mustinya kata katanya menggunakan kata” Oknum ” dan tanpa menyebutkan LSM mana yang dimaksud dengan inisial….serta jangan di generalisir ” imbuh Ojat.
Ojat juga menjelaskan, bahwa Persidangan di PTUN Serang adalah Persidangan Banding (Keberatan) yang diajukan oleh PMBI atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 069/VII/KI BANTEN – PS/2023 tanggal 19 Desember 2023, yang memutuskan bahwa :
a. Copy dokumen seluruh hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten Tahun 2022 secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan; dan
b. Copy dokumen berupa tindakan korektif atas hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten pada Tahun 2022 secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan;
Adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 286 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Ombudsman RI.
Akan tetapi Pemohon menyatakan keberatan atas putusan tersebut, adapun dasar keberatan Pemohon adalah :
a. Adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor : 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan olehn Ombudsman RI sebagai informasi yang bersifat terbuka..karena dokumen tersebut, merupakan dokumen informasi public secara berkala karena merupakan informasi mengenai hasil dari kegiatan dan kinerja Badan Publik tersebut dalam hal ini Ombudsman RI Perwakilan Perwakilan Provinsi banten sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU 14 Tahun 2008;
b. Dengan adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor : 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai informasi yang bersifat terbuka maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 UU KIP menyatakan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49 dan pasal 50 dinyatakan sebagai informasi public yang dapat diakses oleh pengguna informasi public
Untuk diketahui, Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda tanggapan dari Termohon dan tambahan bukti surat, dan Persidangan tersebut adalah Persidangan terakhir sebelum putusan. (jm)
….