Kadinsos Pandeglang Sebut Program RST Bukan Dari Kemensos

Caption: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah  (Foto : Dok Net).

JUARAMEDIA.COM.PANDEGLANG – Seorang Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Desa Sinarjaya Kecamatan Cigeulis, mengaku kesulitan dalam menempuh persyaratan administrasi untuk proses pencairan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) atau istilah dahulu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.

“Di Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, proses birokrasinya terkesan ribet. Terlebih, saat meminta rekomendasi untuk pencairan bantuan RST yang berasal dari Kementerian Sosial melalui usulan Anggota DPR RI,” kata seorang KPM bantuan RST di Pandeglang. Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, permintaan salah satu syarat pencairan berupa rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, terkesan sulit dan banyak permintaan berkas yang dinilai tidak masuk logika.

“Mereka (Pegawai Dinsos-red) tidak ingin mengeluarkan rekomendasi jika data dokumentasi dan berkas pendukung lainnya tidak terlampir,” ungkapnya.

Sumber menjelaskan bahwa surat edaran dari Kementerian Sosial dengan Nomor : 1559/3.4/DI.01/11/2022 pada Tanggal 7 November 2022 perihal : Pemberitahuan pencairan dana bantuan RST Tahun 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota ini, seharusnya direspon dengan cepat.

“Namun Dinsos Kabupaten Pandeglang ini, justru diduga telah mengabaikan surat edaran tersebut. Bahkan, saat diminta rekomendasi pencairan kerap menunda-nunda. Bahkan, jika tidak terus didesak oleh tim pengusul bantuan, surat rekomendasi tidak akan keluar,” ungkapnya.

Ia berharap, semoga Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang kedepannya, dapat bersinergi dengan lembaga vertikal dan bisa bekerja secara profesional serta tidak mempersulit administrasi disaat warga Pandeglang mendapatkan bantuan sosial lainnya, baik dari kementerian terkait maupun kementrian lainnya.

Di hubungi melalui sambungan seluler. Iwan relawan sosial Kabupaten Pandeglang membenarkan bahwa di Kabupaten Pandeglang terdapat 20 KPM bantuan RST dari Kementerian Sosial RI yang diusulkan oleh Anggota DPR RI Komisi VIII.

“Alhamdulillah bantuan dari Kementerian Sosial RI, yakni RST sudah kita cairkan dan salurkan kepada penerima. Meski, terdapat kendala dari permintaan rekomendasi di Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa hambatannya hanya komunikasi dan beberapa hal aja yang harus dipenuhi dari dinsos setempat,seperti halnya dokumen dan hasil verifikasi. Kemudian, Ibu Kepala dinsosnya ada kesibukan agenda rapat.

“Seharusnya pada hari Jum,at (25/11/2022) kemarin, sudah bisa dicairkan. Karena, rekomnya baru kita dapatkan pada sore harinya. Sehingga, pencairannya bisa dilakukan pada Senin (28/11/2022),” ungkapnya.

Di hubungi melalui sambungan pesan whatsapp, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengaku bahwa RST itu program apa

“Apa RST dan program apa ini. Sekarang Tahun 2022 dinsos tidak ada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Itu perkim bukan dinsos. Sepertinya program tersebut dari Aspirasi Pak Hasbi,” katanya.

Mengenai Ijin rekom, tambah Nuriah bahwa rekom tersebut sudah dibuat dan diserahkan ke pihak desa di Kecamatan Cigeulis dan Cipeucang.

“Hasil konfirmasi dengan pihak desa, hari Senin 28-11-2022. KPM tengah menerima bantuan tersebut ke masing-masing rekening,” singkat Nuriah seraya mengirimkan foto dokumentasi penyerahan bantuan RST di Kecamatan Cigeulis dan Cipeucang.(bin).