
Caption : Operasi Truck Pelanggar Jam Operasional
JUARAMEDIA, LEBAK – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak menertibkan sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar pembatasan jam operasional di wilayah Karian, Lebak, Senin malam (29/9/2025) selepas Magrib.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak, Ipda Asep Supriyadi, SH, mengatakan petugas menemukan kendaraan yang masih beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah diberlakukan.
“Tadi malam setelah Magrib kami melaksanakan penindakan terkait pembatasan jam operasional. Lokasi di Karian. Bentuk penindakannya teguran dan tilang,” ujar Ipda Asep Supriyadi
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi kepadatan kendaraan sekaligus potensi kerawanan kecelakaan lalu lintas, terutama pada waktu-waktu yang dinilai rawan.
Pembatasan jam operasional tersebut terutama menyasar kendaraan berat yang melintas di jalur Karian. Pengaturan waktu operasional diharapkan dapat mengurangi gangguan arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sat Lantas Polres Lebak mengimbau para pengemudi maupun pengusaha angkutan agar memahami dan mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku.
Kepolisian juga menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara serta memastikan aturan pembatasan operasional kendaraan benar-benar dipatuhi.
Dengan penertiban ini, Sat Lantas Polres Lebak menekankan bahwa kepatuhan terhadap jam operasional bukan hanya berkaitan dengan tertib berlalu lintas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama mencegah kecelakaan dan menjaga kelancaran arus kendaraan di wilayah Karian. (budi)