SPPG Nameng Terancam Disanksi, Wabup Lebak Tegaskan Limbah Tak Boleh ke Sungai

Yayat - JuaraMedia
3 Jun 2026 02:31
MBG 0 56
4 menit membaca

Caption : Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak Sekaligus Ketua Satgas MBG

JUARAMEDIA, LEBAK – SPPG Nameng di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terancam mendapat sanksi apabila terbukti melanggar standar operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membuang limbah cair dapur ke aliran sungai.

Wakil Bupati Lebak sekaligus Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak, Amir Hamzah, menegaskan limbah dapur tidak boleh dibuang ke sungai karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu aliran air yang digunakan masyarakat, termasuk untuk mengairi lahan persawahan.Satgas MBG pun akan segera turun ke lokasi guna memverifikasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya tegaskan tidak boleh limbah cair dibuang ke sungai,” kata Amir Hamzah kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (2/6/2026).

Amir menyatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pembuangan limbah cair dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nameng ke aliran sungai kecil yang berada di sekitar lokasi operasional dapur MBG. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian Satgas MBG Kabupaten Lebak.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika dugaan itu benar, SPPG tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan membuang limbah dapur ke sungai, apalagi jika pengolahan IPAL-nya belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Selain persoalan limbah, Amir juga menyoroti sistem pengawasan di dapur MBG yang harus memenuhi standar keamanan dan transparansi operasional. Salah satunya melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV.

Menurut Amir, setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki 12 unit CCTV sesuai ketentuan yang berlaku. Jika jumlah tersebut belum terpenuhi, maka dapur tersebut dinilai belum memenuhi standar operasional secara keseluruhan.

“Pengawasan melalui CCTV harus terpenuhi sesuai arahan, yakni 12 unit. Jika belum terpenuhi berarti belum memenuhi syarat,” tegasnya.

Amir juga meluruskan informasi yang menyebut pengadaan CCTV berasal dari Badan Gizi Nasional. Menurutnya, pengadaan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab pihak dapur melalui mitra atau investor yang bekerja sama dalam operasional SPPG.

“Untuk pengadaan CCTV tidak benar dari BGN, melainkan pihak dapur melalui mitra atau investor untuk pengadaannya,” katanya.

Ia berharap seluruh dapur MBG di Kabupaten Lebak dapat mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan, mulai dari pengelolaan limbah, sanitasi lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kelengkapan dokumen kesehatan dan keamanan pangan.

“Kami berharap semua dapur SPPG memenuhi aturan yang diterapkan BGN, mulai dari sanitasi air yang baik, pengolahan IPAL, memiliki SLHS dan persyaratan lainnya,” ucap Amir.

Sebelumnya, Kepala SPPG Nameng, Zakaria, mengakui bahwa limbah cair hasil aktivitas dapur MBG dialirkan ke sungai kecil yang berada di sekitar area Pondok Pesantren Modern Al Bayan, lokasi berdirinya dapur tersebut.

Meski demikian, Zakaria menegaskan bahwa limbah yang dibuang telah melalui proses pengolahan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga dinilai aman untuk dialirkan ke lingkungan sekitar.

“Iya memang air limbah dapur kita buang ke sungai kecil yang ada di sekitar dapur. Namun sebelumnya kita olah dulu melalui IPAL, sehingga air limbah yang dibuang sudah tidak kotor,” ujar Zakaria saat ditemui awak media.

Terkait CCTV, Zakaria juga mengakui bahwa saat ini jumlah kamera pengawas yang terpasang baru enam unit dari total 12 unit yang dipersyaratkan dalam standar pengawasan operasional dapur MBG.

“Kita masih menunggu, karena untuk CCTV pengadaannya dari BGN. Namun untuk mengawasi dapur, kita pasang sendiri dulu,” katanya.

SPPG Nameng saat ini melayani lebih dari 2.000 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis yang terdiri dari siswa TK/RA, SD, SMP, SMA/SMK hingga kelompok rentan seperti balita, ibu hamil dan ibu menyusui. Sebagian besar penerima manfaat berada di lingkungan Pondok Pesantren Modern Al Bayan.

Di sisi lain, warga setempat meminta pemerintah daerah segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka khawatir aliran sungai yang menerima pembuangan limbah dapur digunakan sebagai sumber irigasi bagi lahan pertanian warga.

Warga Nameng, Madroji, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa limbah yang dibuang benar-benar aman dan tidak berdampak terhadap kualitas air maupun produktivitas pertanian. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi