Lapangan Futsal Diduga Tak Berizin di Tengah Permukiman Cikulur Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Dini Hari

Yayat - JuaraMedia
4 Jun 2026 15:36
Daerah 0 64
2 menit membaca

Caption : Ilustrasi Futsal

JUARAMEDIA, LEBAK – Keberadaan sebuah lapangan futsal komersial yang diduga belum mengantongi izin di Kampung Bahbul, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai keluhan warga. Selain disebut mengganggu kenyamanan lingkungan, aktivitas futsal yang berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas pertandingan futsal yang digelar hampir setiap malam. Lapangan tersebut diketahui disewakan secara bergantian kepada sejumlah tim sehingga aktivitasnya berlangsung cukup intens.

Udin,Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pada awalnya masyarakat tidak mempermasalahkan keberadaan lapangan futsal tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas yang berlangsung hingga larut malam membuat warga kesulitan beristirahat.

“Awalnya kami berpikir akan ada aturan jam operasional yang jelas sehingga tidak mengganggu lingkungan. Tapi kenyataannya suara pemain dan penonton sangat terdengar hingga larut malam, bahkan kadang sampai menjelang subuh,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut warga, lokasi lapangan futsal berada di kawasan permukiman padat penduduk sehingga dampak kebisingan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Mereka juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut, termasuk izin lingkungan dan perizinan usaha dari pemerintah daerah.

Warga menilai, sebagai usaha yang bersifat komersial, pengelola seharusnya terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan administrasi sebelum beroperasi, termasuk memperoleh persetujuan lingkungan dari masyarakat terdampak.

“Kalau ini memang usaha yang disewakan dan menghasilkan keuntungan, tentu harus ada izin lingkungan, koordinasi dengan RT, RW, tokoh masyarakat, serta perizinan dari pemerintah. Setahu kami itu belum pernah dilakukan,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perizinan usaha yang berlaku, pengelola lapangan futsal komersial wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), persetujuan lingkungan, serta dokumen terkait bangunan dan operasional usaha.

Warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha tersebut sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai jam operasional dan dampak kebisingan.

Mereka juga meminta Satpol PP, aparat kecamatan, hingga pihak kepolisian melakukan penelusuran apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lapangan futsal maupun Pemerintah Desa Cikulur belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. (Ika)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi