Caption : Penahanan Dua Tersangka Kasus Injak Alquran di Pindahkan ke Lapas
JUARAMEDIA, LEBAK – Kasus viral aksi menginjak Alquran di Kabupaten Lebak, Banten, kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Lebak terhadap dua orang tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP atas perkara yang sempat menghebohkan publik tersebut.
“Betul, kami sudah menerima SPDP terkait perkara dimaksud yang dikirimkan oleh penyidik Polres Lebak,” ujar Yudhit, Senin (13/4/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua perempuan berinisial N dan M sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aksi yang terekam dalam video viral, di mana seorang perempuan terlihat menginjak Alquran sambil mengucapkan sumpah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Yudhit menjelaskan, dalam mekanisme KUHP terbaru, penanganan perkara mengedepankan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak awal. Hal ini untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dalam berkas perkara.
“Penuntut umum yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Lebak terkait kelengkapan berkas persyaratannya,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi hampir satu menit di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan berinisial M terlihat menginjak Alquran di sebuah salon kecantikan di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Aksi tersebut diduga dilakukan atas perintah N, yang meminta M bersumpah karena dituduh mencuri bedak dan parfum milik salon.
“Atuh turutkeun bae heula, tincak bae heula Quran,” terdengar suara dalam video yang diduga merupakan N, yang berarti meminta M untuk mengikuti perintah tersebut.
Dalam kondisi tertekan, M kemudian mengucapkan sumpah bahwa dirinya tidak mengambil barang yang dituduhkan.
“Demi Allah saya enggak mengambil bedak sama minyak wangi. Kalau saya ngambil, jangan dikasih rezeki seumur hidup dan jangan dihidupkan lagi,” ucap M dalam video.
Video tersebut kemudian viral dan memicu reaksi luas dari masyarakat. Aparat kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, proses hukum terus berjalan dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Lebak. Jaksa akan meneliti berkas perkara yang disusun penyidik sebelum dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kejari Lebak menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)