PT KSI Diduga Jual Pasir Bermodal Izin Eksplorasi, Tambang Mitra di Rahong Ikut Disorot

Yayat - JuaraMedia
20 Feb 2026 14:21
3 menit membaca

Caption : H Eli Sahroni Ketua Ormas BBP

JUARAMEDIA,LEBAK – Aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Blok Rahong, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. PT Kreasi Sehat Indoholand (KSI)diduga melakukan penjualan material pasir kuarsa meski disebut hanya mengantongi izin eksplorasi.

Dugaan tersebut mencuat setelah investigasi lapangan yang dilakukan Badak Banten Perjuangan (BBP)menemukan adanya aktivitas distribusi dan penjualan material yang dinilai tidak sesuai tahapan perizinan pertambangan.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan yang akrab disapa King Badak menyebut, berdasarkan dokumen yang dihimpun pihaknya, PT KSI hanya memiliki izin eksplorasi.

“Izin eksplorasi itu peruntukannya untuk penelitian dan pengujian kandungan mineral, bukan untuk operasi produksi dan penjualan. Kalau ada penjualan, itu yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya , Jumat (20/2/2026)

Dalam penelusuran tersebut, muncul dugaan bahwa penjualan pasir dilakukan dengan menggunakan atau menumpang izin perusahaan tambang milik H Rudi Suherman, yang disebut sebagai mitra usaha di lokasi tambang Blok Rahong.

Berdasarkan berkas keterangan yang diperoleh, transaksi penjualan pasir disebut menggunakan nama perusahaan tambang milik H Rudi Suherman. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dalam regulasi tersebut, setiap tahapan kegiatan pertambangan—mulai dari eksplorasi hingga operasi produksi dan penjualan—wajib memiliki izin yang sesuai dan tidak dapat saling menggantikan.

Persoalan lain yang turut disorot adalah masa berlaku izin tambang milik H Rudi Suherman. Berdasarkan dokumen yang diklaim hasil investigasi, izin tersebut disebut telah berakhir pada 11 Februari 2026.

“Kalau izin sudah habis masa berlakunya, maka seharusnya tidak ada lagi aktivitas tambang sebelum proses perpanjangan ditempuh dan disetujui,” tegas King Badak.

Apabila aktivitas pertambangan tetap berjalan setelah izin berakhir, maka hal itu berpotensi masuk kategori pertambangan tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Badak Banten Perjuangan mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan.

Menurut King Badak, penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, mengingat dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

“Kami meminta aparat segera mengecek keabsahan izin dan aktivitas di lapangan. Jangan sampai ada pembiaran,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KSI maupun H Rudi Suherman belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Lebak yang dalam beberapa waktu terakhir kerap menuai polemik soal legalitas perizinan dan pengawasan.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi