Izin Lengkap, Hasil Uji Aman, Tapi Operasi Dihentikan : Nasib PT SLI Dipertanyakan

Yayat - JuaraMedia
4 Feb 2026 23:28
3 menit membaca

Caption : Farid Abdurrahman Direktur PT SLI

JUARAMEDIA,TANGERANG — Meski mengantongi izin lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta dinyatakan memenuhi baku mutu lingkungan berdasarkan hasil uji laboratorium, operasional PT Sukses Logam Indonesia (SLI) justru dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait dasar penutupan, di tengah klaim perusahaan telah patuh terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur PT SLI, Farid Abdurrahman, menyatakan manajemen perusahaan telah melakukan berbagai perbaikan sejak pergantian kepemilikan pada 2024, menyusul penutupan pabrik pada 2022 akibat kekurangan persyaratan administrasi dan lingkungan.

“Pada 2022 memang ada kekurangan dan itu kami akui. Tapi sejak pemilik baru masuk, semua persyaratan kami lengkapi dan perbaiki,” kata Farid kepada wartawan,Rabu (4/2/2026).

Farid menjelaskan, KLHK telah melakukan serangkaian pengujian terhadap PT SLI, mulai dari kebisingan, kebauan, hingga kualitas udara ambien. Hasilnya, perusahaan dinyatakan layak beroperasi dan diberikan Surat Kelayakan Operasi melalui surat bernomor S.s.ab/PSLB3/PLB3/PLB.3/9/2024 terkait kegiatan pemanfaatan limbah B3.

Berdasarkan surat tersebut, PT SLI kembali menjalankan aktivitas produksi pada Agustus 2025. Namun, pada 17 Oktober 2025, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menerbitkan surat penutupan sementara bernomor 500.16.6.6/10401/X/DLHK/2025, menyusul aksi demonstrasi masyarakat.

Ironisnya, kata Farid, hanya tiga hari setelah surat penutupan diterbitkan, UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengeluarkan hasil uji laboratorium terhadap PT SLI pada 20 Oktober 2025.

“Hasilnya menunjukkan uji bau sudah tidak bau, kebisingan masih dalam batas aman. Enam parameter udara seperti sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan oksidan fotokimia juga masih di bawah ambang batas,” ujarnya.

Farid mengakui terdapat satu parameter, yakni mikron partikel, yang disebut masih sedikit melewati ambang batas. Namun ia mempertanyakan sumber pencemaran tersebut.

“Apakah benar berasal dari cerobong PT SLI? Kawasan industri Oleg itu terdapat enam cerobong milik beberapa perusahaan lain. Ini perlu pengujian yang objektif dan menyeluruh,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan siap apabila DLH Kabupaten Tangerang melakukan uji laboratorium ulang, guna memastikan sumber pencemar secara ilmiah.

Farid mengungkapkan, penutupan sementara yang telah berlangsung hampir empat bulan berdampak serius terhadap keberlangsungan perusahaan dan nasib para pekerja.

“Kondisi perusahaan jelas tidak baik-baik saja. Tapi yang lebih memprihatinkan adalah puluhan karyawan kami yang terpaksa tidak bisa bekerja,” katanya.

Menurut Farid, para pekerja masih rutin datang ke pabrik dengan harapan operasional kembali dibuka.

“Mereka bingung, apalagi menghadapi Lebaran. Mereka tidak lagi punya sumber pendapatan,” ujarnya.

Farid juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinilai belum membuka ruang dialog. Ia mengaku manajemen PT SLI telah dua kali mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Tangerang, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Kami ingin menjelaskan kondisi perusahaan secara langsung agar pemerintah daerah mendapatkan informasi yang berimbang sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Ia berharap Pemkab Tangerang dapat bersikap objektif dan tidak terburu-buru mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

“Beri kami kesempatan untuk bekerja dan berusaha. Kami patuh aturan, siap diawasi, dan siap diuji ulang,” pungkas Farid. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi