Anggaran Lintas Tahun JUT Cikeusik Jadi Sorotan, Inspektorat Lebak Akui Masih Kumpulkan Keterangan

Yayat - JuaraMedia
20 Jan 2026 12:23
Kabar Desa 0 135
3 menit membaca

Caption : Inspektorat Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan persoalan pelaksanaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mulai mendapat atensi serius dari pemerintah daerah. Inspektorat Kabupaten Lebak mengaku tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait program yang disorot publik tersebut.

Hal itu disampaikan Irban I Inspektorat Lebak, Rian, saat dikonfirmasi JUARAMEDIA, Selasa (20/1/2026). Ia menegaskan, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum dapat diumumkan ke publik.

“Masih proses pengumpulan keterangan, kang,” ujar Rian Herdiana  singkat.

Ia menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan sebagai pembina dan pengawas desa di wilayah tersebut.

“Kami masih komunikasi dengan kecamatan sebagai pembina dan pengawas desa. Camat juga sudah kami panggil, tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena masih kami kaji untuk bahan laporan ke Pak Sekda dan Pak Bupati,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Halson Nainggolan memastikan telah memerintahkan Inspektorat untuk turun langsung ke lapangan guna menelusuri persoalan JUT Desa Cikeusik.

“Senin kemarin, sudah saya perintahkan Inspektorat untuk segera turun,” tegas Halson kepada JUARAMEDIA, Jumat (16/1/2026).

Menurut Halson, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lebak dalam menjaga tata kelola anggaran agar tetap akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Lebak juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi seluruh program pembangunan desa agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi petani.

Anggota DPRD, Agus Ider Alamsyah, secara terbuka mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kegiatan JUT sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025, dengan total anggaran yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Desakan tersebut tidak hanya menyasar kegiatan terbaru yang bersumber dari APBDes sebesar Rp134 juta, tetapi juga menelusuri pola pelaksanaan proyek pada tahun-tahun sebelumnya.

Agus menilai terdapat indikasi serius terkait ketidaksinkronan antara tahun anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Yang menjadi kejanggalan serius, anggaran Tahun 2025 justru dilaksanakan pada Tahun 2026. Ini wajib diaudit. Bahkan saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Menurut Agus, pelaksanaan kegiatan lintas tahun anggaran berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara, terlebih jika tidak diikuti dengan administrasi yang sah dan sesuai ketentuan.

“Kalau administrasinya tahun berjalan, tapi fisiknya dikerjakan di tahun berikutnya, ini jelas berisiko melanggar aturan. Karena itu audit tidak boleh setengah-setengah,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan keterangan resmi. JUARAMEDIA masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (budi*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi