Oplus_131072Caption : Bupati dan Kajari Lebak MoU PKS
JUARAMEDIA, SERANG — Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten resmi memulai penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Kebijakan ini disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (8/12/2025). Program PKS digadang-gadang menjadi solusi strategis untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan sanksi yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Assyidiki Jayabaya turut hadir dalam kegiatan tersebut. Pada kesempatan yang sama, Bupati Hasbi juga menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Lebak.
Acara ini dihadiri Gubernur Banten, Koordinator Direktorat B Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, para bupati dan wali kota se-Banten, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan kejaksaan menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan kebijakan pidana kerja sosial berjalan terpadu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif proporsional bagi tindak pidana ringan sekaligus mengoptimalkan rehabilitasi sosial bagi pelaku. Melalui program ini, terpidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi langsung pada kegiatan sosial yang memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Gubernur Banten Andra Soni berharap implementasi MoU tersebut memberikan dampak signifikan, mulai dari membangun kesadaran hukum, menciptakan manfaat sosial, hingga mengurangi tekanan terhadap lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan overkapasitas.
“Pemerintah Provinsi Banten siap bersinergi dengan Kejati Banten dan seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Kejari se-Banten untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal,” ujarnya.
Penerapan pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi terobosan hukum baru di Banten. Program ini tidak hanya menekan overcrowded lapas, tetapi juga memulihkan pelaku melalui kontribusi nyata kepada masyarakat sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif. Penandatanganan PKS oleh Bupati Lebak memperkuat komitmen daerah dalam mengimplementasikan program tersebut secara terstruktur.
Pemerintah daerah dan kejaksaan sepakat bahwa transformasi sistem hukuman melalui kerja sosial merupakan langkah penting dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)