
Caption : Surat Edaran Kemenag Banten
JUARAMEDIA, BANTEN — Menjelang rencana aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 13 Desember 2025, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten menerbitkan surat edaran berisi imbauan tegas agar siswa madrasah tidak ikut aksi tersebut.
Surat bernomor B-507/Kw.28.02/PP.02.3/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah se-Provinsi Banten.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Hairul Umam, Kemenag menyoroti adanya informasi mengenai rencana aksi massa di Senayan. Karena itu, seluruh kepala Madrasah Negeri dan Swasta diminta melakukan pengawasan ketat terhadap guru maupun peserta didik.
“Mengimbau kepada seluruh kepala madrasah agar tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut, dan menjaga kondusifitas peserta didik, terutama mencegah keterlibatan peserta didik dalam aksi tersebut,” tulis Kemenag Banten melalui Kabid Madrasah Hairul Anam dalam suratnya, Kamis (11/11/2025)
Kemenag menegaskan bahwa menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Terlebih, keterlibatan pelajar dalam aksi massa selama ini kerap menjadi perhatian publik karena mengandung risiko keselamatan.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten sebagai laporan.
Sementara itu, Ketua PGIN Banten Deni Subhani mengaku tidak tahu, dengan adanya rencana aksi 13 Desember 2025 itu.
” Untuk PGIN Banten saat ini tidak ada rencana di tanggal tersebut” katanya, Kamis (11/12/2025)
Meski demikian, kata Deni Surat imbauan Kemenag Banten tidak otomatis melanggar hukum, karena sifatnya imbauan internal kepada sekolah untuk mengawasi siswa. Namun jika dipandang dari sudut hak konstitusional warga negara terkait kebebasan berpendapat dan berkumpul, maka kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu :
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Ini adalah pasal paling relevan. Hak ikut aksi damai adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan berkumpul.
2. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap. ”
Melarang atau membatasi ekspresi publik bisa dipandang mengekang hak menyatakan pikiran.
3. Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi”
Relevan bila pembatasan aktivitas dianggap menghalangi akses informasi dalam konteks aksi publik.
4. Pasal 28J UUD 1945
Ini pasal pembatasan hak: hak warga negara bisa dibatasi demi ketertiban umum, moral, dan keamanan.
” Ini yang biasanya dijadikan dasar pemerintah mengimbau agar pelajar tidak ikut aksi, karena faktor keselamatan dan ketertiban.” Pungkas Ketua MDC of Lebak ini. (*)