Oplus_131072Caption :.Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya Ketika pidato pada sidang paripurna HUT Lebak ke-197
JUARAMEDIA, LEBAK — Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengungkap rencana kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan ini disebutnya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani kecil yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan.
Hasbi menjelaskan, hasil verifikasi data hampir rampung dan menunjukkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Lebak yang memiliki lahan di bawah setengah hektare mencapai 631.052 SPPT, dengan 477.000 sertifikat terdata.
Sementara itu, untuk kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi, terdapat 209.856 SPPT. Sedangkan total luas sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan rata-rata luas objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi.
Menurut Hasbi, produktivitas sawah di Lebak cukup tinggi. Dari lahan 1 hektare, hasil panen sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP). Dengan harga gabah sekitar Rp6.500 per kilogram, total nilai panen setara Rp45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani dapat memperoleh sekitar Rp22,75 juta per musim panen.
Namun, biaya pengolahan tanah yang kini mencapai sekitar Rp10 juta per hektare membuat margin keuntungan semakin tipis. Karena itu, penghapusan PBB P2 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi petani kecil.
“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat,” ujar Hasbi.
Ia optimistis bahwa mulai tahun 2027, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat tanpa membebani petani, karena sektor pertanian dan pendukungnya diproyeksikan tumbuh lebih besar. (budi)