Wwakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah di lokasi galian ilegal tidak jauh dari Exit Tol Rangkasbitung/Juara Media.comJUARAMEDIA, LEBAK – Aktivitas galian tanah di dekat Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, Jumat (24/10/2025).
Penutupan dilakukan langsung di lokasi dengan pemasangan plang dan garis Satpol PP sebagai tanda penghentian seluruh kegiatan.
Dalam inspeksi mendadak itu, Dimyati turun bersama Kepala DPMPTSP Banten Virgojanti, Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan, serta Satpol PP Provinsi Banten.
“Pertama ada laporan dari masyarakat, jadi kita cek dan langsung kita tindaklanjuti,” kata Dimyati di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, galian tanah tersebut beroperasi tanpa izin alias ilegal.
“Ternyata ini tidak berizin. Kalau pun legal tentu akan kita cabut izinnya, tapi ternyata ilegal. Jadi kami minta semua aktivitas dihentikan,” tegas Dimyati.
Ia juga memberi peringatan keras kepada pihak pengelola agar tidak melanjutkan kegiatan.
“Kita pasang plang bahwa lokasi ini ditutup. Kalau tetap membandel, akan kita proses hukum pidana,” ujar Dimyati menandaskan.
Selain itu, Pemprov Banten meminta pihak kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kita juga minta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam menertibkan aktivitas galian ilegal yang kerap merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Editor: Yayat Rismunadi