
Caption : Kantor DLH Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyatakan bahwa PT Dalumpit Putra Mandiri belum pernah mengajukan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke dinas tersebut.
“Izin pengelolaan limbah B3 itu langsung dari kementerian. Kabupaten tidak mengeluarkan izin untuk itu,” ujar Nana Mulyana, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kabupaten Lebak, saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).
Meski demikian, Nana menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam proses perizinan, khususnya dalam bentuk pemberian rekomendasi teknis untuk TPS Limbah B3.
“Kami hanya memberikan rekomendasi teknis. Untuk itu, pemohon harus menyusun rincian teknis (rintek) sebagai salah satu syarat utama,” jelasnya.
Rintek disusun oleh pemohon dan difasilitasi oleh kabupaten sebagai bentuk dukungan teknis. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam pengajuan izin TPS Limbah B3.
Terkait pengajuan izin di luar wilayah operasional perusahaan, DLH menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Kalau ada pengajuan dari Kabupaten Lebak, tapi izinnya untuk lokasi di Kabupaten Serang, itu tidak dibolehkan. Harus sesuai dengan wilayah domisili operasional,” tegas Nana.
Sebelumnya diberitakan , Ormas Banten Lebak Bersatu (Batu) menyoroti legalitas pengelolaan limbah B3 oleh PT Dalumpit Putra Mandiri, yang diduga bermasalah. Izin perusahaan tercatat beralamat di Kp. Dulampit, RT 09/RW 01, Banten Modern, Cikande Industrial Estate, Jalan Raya Jakarta–Serang Km 68, Kabupaten Serang. Namun, aktivitas operasionalnya disebut berada di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kalau melihat dari alamat izinnya di Serang, maka operasional di Lebak tidak berizin,” ujar Adeng, Ketua Ormas Batu.
Adeng juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas pembakaran aluminium coil oleh perusahaan tersebut. Menurutnya, pembakaran tersebut berpotensi menimbulkan:
1. Pencemaran Udara, Melepas partikel halus (PM2.5/PM10), debu aluminium, serta gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO₂), sulfur oksida (SOx), nitrogen oksida (NOx), dan senyawa organik volatil (VOC).
2. Pencemaran Tanah dan Air, Abu pembakaran yang mengandung logam berat seperti timbal, kadmium, dan kromium dapat mencemari tanah dan air jika tidak dikelola dengan benar.
3. Penurunan Kualitas Ekosistem, Polusi udara dapat merusak vegetasi, sementara abu yang jatuh mengganggu mikroorganisme penting dalam tanah.
” Dampaknya terhadap kesehatan juga signifikan, seperti gangguan pernapasan akibat partikel debu aluminium, yang dapat memicu iritasi paru, batuk, asma, dan penyakit paru kronis.” kata Adeng. (jm)