Inspektorat Pandeglang Segera Turunkan Tim Audit Penggunaan Dana Desa Cililitan

admin
15 Jul 2025 11:30
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi, Inspektorat Pandeglang Segera Turunkan Tim Audit Penggunaan Dana Desa Cililitan

JUARAMEDIA, PANDEGLANG – Inspektorat Kabupaten Pandeglang akan segera menurunkan tim audit untuk memeriksa penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Cililitan, Kecamatan Picung. Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pembangunan jalan lingkungan yang dinilai tidak sesuai skala prioritas.

Kepala Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, menyampaikan pihaknya sudah merespons laporan tersebut dan akan segera mengirimkan auditor ke lapangan.

“Secepatnya, akan saya tugaskan tim audit untuk mengauditnya,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (15/7/2025).

Jika Terbukti Menyimpang, Ini Sanksi untuk Desa Cililitan

 

Hasan menjelaskan bahwa bila audit menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dana Desa, maka pemerintah desa akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya:. Teguran tertulis, jika pelanggaran tergolong ringan atau administratif., Rekomendasi pengembalian kerugian keuangan desa/negara, jika ditemukan penyalahgunaan dana., Penundaan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya, jika tidak ada tindak lanjut atas temuan audit.,Pelimpahan ke APIP dan APH, apabila pelanggaran berat tidak ditindaklanjuti., dan Rekomendasi pemberhentian perangkat desa, untuk pelanggaran serius.

“Kalau terbukti ada pengeluaran tidak sesuai aturan, kami minta dikembalikan ke kas desa. Kalau tidak diindahkan, bisa kami rekomendasikan agar dana desa tahap selanjutnya ditunda atau bahkan kasusnya kami limpahkan ke APH,” tegas Hasan.

Dasar Hukum Audit Dana Desa

Hasan Bisri menambahkan bahwa pengawasan penggunaan Dana Desa mengacu pada sejumlah regulasi, seperti:

Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan  PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pembangunan Jalan di Kebun Kosong, Warga Protes

Dugaan penyimpangan muncul dari proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Tunas Jaya, Desa Cililitan. Warga menilai jalan tersebut dibangun di lokasi yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, bahkan berada di tengah kebun kosong dan hanya dilalui oleh hewan ternak.

Anggota BPD Cililitan, Emen, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa (MusrenbangDes) terkait pembangunan jalan tersebut.

 “Itu bukan jalan warga. Hanya lewat kambing. Kami BPD juga tidak diajak musyawarah. Ini seperti proyek siluman,” katanya.

DPRD Minta Klarifikasi, Kritik Warga Dibalas Teror Medsos

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pandeglang, E. Supriadi, menyayangkan langkah kepala desa yang dinilai tidak mengedepankan prinsip musyawarah dan transparansi. Ia meminta Inspektorat segera bertindak dan menyatakan Komisi 1 akan memanggil Kepala Desa Cililitan untuk klarifikasi.

Namun setelah kritik terhadap proyek itu muncul di media sosial, beberapa warga justru mengaku mendapat tekanan. Akun-akun anonim bermunculan dan membela oknum pemerintah desa, menyebarkan narasi agar warga tidak “mengganggu” program desa.

“Saya curiga ini upaya sistematis untuk membungkam kritik. Akun-akun itu memakai identitas palsu dan memprovokasi suasana,” ujar warga bernama Amin. (ika/budi)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya