Kades Pasirgintung Diduga Langgar Aturan, Proyek Desa Digarap Sendiri Tak Libatkan TPK

admin
27 Mei 2025 10:42
1 menit membaca

Caption :  Proyek Saluran Buis Beton, Desa Pasirgintung, Cikulur 

JUARAMEDIA, LEBAK – Proyek pembangunan saluran buis beton sepanjang 33 meter di Kampung Cikalahang Utara, Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, senilai Rp 25 juta dari APBDes 2025 diduga dikerjakan langsung oleh Kepala Desa, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Ketua TPK, Asep, mengaku hanya dijadikan simbol tanpa dilibatkan dalam pengadaan maupun pelaksanaan.

 “Betul saya Ketua TPK, tapi semua yang berperan itu Kepala Desa. Saya ini hanya formalitas saja, tidak dilibatkan dalam pengadaan atau pelaksanaan kegiatan,” ujar Asep di ruang kerjanya.

Ketua Investigasi Pemuda Banten Reformasi, Alex, menilai tindakan tersebut melanggar LKPP No. 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pelaksana proyek desa adalah TPK, bukan Kepala Desa.

” Pelaksana proyek desa hanya boleh dilakukan oleh TPK, bukan kepala desa ataupun perangkat desa. Itu sudah diatur dalam regulasi, termasuk dalam LKPP Nomor 12 Tahun 2019,” tegasnya.

Ironisnya, empat pekerja mengaku belum dibayar setelah enam hari bekerja.

Sementara itu, Kepala Desa Pasirgintung, Budi, membantah tudingan tersebut dan menyatakan dirinya tidak mengerjakan proyek secara pribadi. (Ika)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya