Enam Tahun Tak Ada Kejelasan SP2HP Pengungkapan Kasus Kematian Ayu Oktviani , Pengacara Keluarga Korban Ultimatum Polres Lebak, Ancam Akan Lapor Ke Irwasum dan Menkopolhukam

Caption : Pengacara Keluarga Korban Ayu Oktaviani didampingi kedua orang tua korban ketika menggelar Jumpa Pers

JUARAMEDIA, LEBAK – Pengacara Korban ancam akan lapor ke Irwasum Mabes Polri dan Menko Polhukam. Jika dalam jangka satu minggu kedepan Polres Lebak, tidak memberi penjelasan yang rasional. Terkait matinya Ayu Oktviani
Mahasiswa semester IV Akbid Latansa Mashiro, Rangkasbitung, sejak Maret 2017 lalu.

” Yang pasti sebelum melangkah ke Mabes Polri , kami akan melihat perkembangan Polres Lebak dulu setelah kami bersurat. Jika tidak ada perkembangan atau respon, tentunya kami akan langsung lapor ke Mabes Polri dan Menko Polhukam ” Ujar Yayan Sumaryono, SH, CPL, CPLE Pengacara keluarga korban yang didampingi langsung oleh kedua orang tua korban dalam Jumpa Pers nya di salah satu rumah makan di Pasir Ona Rangkasbitung, Senin (5!6/2023).

Kerena itu, kata Yayan langkah yang di lakukan pihaknya ini merupakan bentuk upaya mencari keadilan. Sebab selama enam tahun kasus kematian korban (Ayu-red) keluarga korban belum pernah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP).

” Dan kami menilai Polres Lebak terkesan lambat, masa sudah 6 tahun tidak perkembangan sama sekali ?” Tandas Yayan.

Untuk diketahui, Rabu (22/3/2017) Ayu Oktaviani (19), mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) La Tansa Mashiro semester IV yang dilaporkan hilang ditemukan mengambang di Sungai Ciujung, Jumat (24/3) sekira pukul 09.00 WIB. Jasad korban ditemukan oleh penambang pasir di aliran sungai tersebut, Kampung Batu Rambang, Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. (yaris)