Dipanggil Disnaker, PT Graha Arta Klarifikasi Soal Penahanan Ijazah Karyawan

admin
19 Mei 2025 14:49
2 menit membaca

Caption : Site Manager PT Graha Arta Mahyudin Siregar poto bersama pejabat Disnaker Lebak, usai memberikan klarifasi

JUARAMEDIA, LEBAK – PT Graha Arta, perusahaan mitra PLN di wilayah Kabupaten Lebak, akhirnya memberikan klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak terkait dugaan penahanan ijazah karyawan.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen perusahaan. Menanggapi surat tersebut, perwakilan perusahaan datang ke kantor Disnaker pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Site manager-nya hadir dan menyampaikan klarifikasi bahwa ijazah yang disimpan bukan sebagai syarat kerja, melainkan sebagai jaminan atas penyerahan motor listrik kepada karyawan,” ujar Rully melalui sambungan telepon.

Pihak perusahaan, lanjut Rully, juga berjanji akan segera mengembalikan seluruh ijazah karyawan setelah proses administrasi selesai.

Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), ratusan karyawan yang tergabung dalam mitra PLN dari PT Graha Arta menggelar aksi demonstrasi di kantor PLN UP3 Banten Selatan, Rangkasbitung. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak Mayer sebagai site manager wilayah Banten Selatan, memprotes sistem penggajian vendor, serta menolak penahanan ijazah sebagai syarat bekerja.

Para pendemo juga meminta pembatalan beban biaya mobilisasi yang dinilai memberatkan karyawan.

“Ijazah itu dokumen pribadi kami. Kenapa harus ditahan? Ini bertentangan dengan hak asasi,” tegas salah satu peserta aksi.

Disnaker Kabupaten Lebak menyatakan akan terus memantau komitmen perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (jm)

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya