Caption : Ekpos tindak pidana di Polda Banten
JUARAMEDIA, LEBAK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Kabupaten Lebak. Satu mucikari berinisial YA (26) berhasil diamankan.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Di mana sebuah kos-kosan di sekitaran Jalan Bypass Soekarno – Hatta kerap kali dijadikan lapak prostitusi.
Korps bhayangkara yang mendapat laporan bergegas melakukan penggerebekan. Benar saja, di sebuah kamar dengan nomor B6 didapati tiga wanita berparas cantik yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK). Adalah YA (20), YZ (27) dan DD (22).
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan ketiga wanita itu mengakui kerap melayani pria hidung belang yang sudah memesan terlebih dahulu via YA (26).
“Jadi mereka melayani tamu. YA ini mencarikan tamu atau pemesan jasa untuk mereka-mereka,”kata Wisnu saat dihubungi awak media, Jumat (22/11/2024).
Wisnu menerangkan dari hasil pemeriksaan para wanita pekerja seks diberikan tarif mulai dari Rp250-500 ribu untuk sekali kencan. Dari satu transaksi YA sang Mucikari mendapatkan keuntungan mulai dari Rp50-150 ribu.
“Jadi tergantung kesepakatan harga antara YA dan pemesanan gitu. Itu di lokasi kita tangkap tangan,”terangnya.
Lebih jauh Wisnu menegaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 296 dan atau 506 KUHP Penjara selama – lamanya 1 tahun 4 bulan,”tandasnya. (jm)