Uji Coba AKB, Pemerintah Kecamatan Kalanganyar Gelar Razia Masker

Yayat - JuaraMedia
19 Agu 2020 07:14
Lebak 0 20
2 menit membaca

Caption : Pemerintah Kecamatan  Kalanganyar ketika sosialisasi  uji coba AKB melalui Razia masker 

 

JUARAMEDIA LEBAK – Muspika Kecamatan Kalanganyar menggelar Razia masker di Jalan Raya Leuwidamar Km 3,tepatnya dikampung Bojong, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (19/8/2020).

Hadir pada Razia tersebut, Plt Camat Kalanganyar Heri Mulyadi, perwakilan Koramil Kota Rangkasbitung , Polsek kota Rangkasbitung, Puskesmas Kalanganyar dan Dishub serta para kepala desa se Kecamatan Kalanganyar.

” Razia ini merupakan uji coba Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka penerapan Perbub No 28 tahun” Ujar Heri disela sela menggelar Razia masker.

Sementara mereka yang melanggar Perbup tersebut, sambung Heri, pihaknya belum menerapkan sanksi administrasi berupa denda Rp 150.000,-, namun hanya sanksi sosial saja.

” Ya, diantaranya, bersifat teguran, menyanyikan lagu Kebangsaan dan mengucapkan Pancasila. Untuk sanksi denda admnistrasi akan kita terapkan mulai 1 September 2020 mendatang” Imbuh Heri.

Razia ini kata Heri, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

” Tujuan lain ya untuk memutus rantai virus Covid 19. Karena itu saya berharap masyarakat Kabupaten Lebak untuk mematuhi aturan pemerintah yang dituangkan dalam Perbub no 28 tahun 2020 tentang AKB ini, agar di Lebak ini angka penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan seminim mungkin ” kata Heri.

Pantauan dilapangan sejumlah pengendara kendaraan bermotor kedapatan tak menggunakan masker. Sehingga Petugas pun memberikan sanksi sosial. (jay)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *