Advokat Siap Gugat Pengalihan RKUD Pemprop Banten ke PTUN

Redaksi - JuaraMedia
3 Mei 2020 09:29
3 menit membaca

Advokat Siap Gugat Pengalihan RKUD Pemprop Banten ke PTUN

 

JUARAMEDIA.COM SERANG – Sejumlah Advokat di Banten akan melayangkan gugatan ke lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal pengalihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk, sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah setempat. Sebab, pengalihan tersebut diduga tidak memiliki berita acara.

“Kita sudah melakukan kajian hukum persoalan terbitnya SK Gubernur Banten, Wahidin Halim yang mengeluarkan kebijakan pengalihan RKUD pemprov setempat, dari Bank Banten ke BJB,” kata salah seorang Pengacara Publik asal Menes, Kabupaten Pandeglang, Raden Elang Yayan Mulyana melalui siaran persnya yang diterima Minggu, (3/5/2020).

Menurutnya, Sabtu (2/5/2020) kemarin, ia bersama rekannya sudah melakukan kajian hukum terkait dugaan SK pengalihan RKUD yang muncul ke permukaan publik dilakukan diluar ketentuan hukum. Oleh karena itu pihaknya akan memberi perlawanan dengan menggunakan instrumen hukum dan akan melakukan gugatan class action maupun gugatan tata usaha negara dalam menyikapi terbitnya SK yang mengalihkan simpanan kas daerah dari Bank Banten ke Bank BJB.

“Secara hukum ini cacat, bagaimana mungkin konsederan tidak dikaji dan tidak ada berita acara dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Dijelaskan Yayan Mulyana, ada celah yang lebar untuk membuat perlawanan hukum, karena ia sebelumnya telah membaca di beberapa media, seperti cetak maupun elektronik, jika staitmen pihak Bank Indonesia (BI) perwakilan Banten mengklaim keberatan atas pencatutan nama lembaganya di point A didalam SK tersebut. Selain itu penyalagunaan wewenang juga bisa menjadi bahan untuk membuat laporan di ranah pidananya.

Hal senada ditegaskan tiga pengacara lainnya, seperti Nanang Nasrulloh, Daddy Hartadi dan Dhiyas Widhianto.

Daddy Hartadi mengatakan, keputusan Gubernur Banten soal pengalihan RKUD diduga sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian kepada orang maupun badan hukum yang terdampak langsung dengan terbitnya keputusan tersebut.

“Pertentangan hukum antara keputusan Gubernur dengan peraturan dan perundangan yang berlaku serta menimbulkan kerugian salah satu pihak, tentu masuk ke ranah gugatan tata usaha negara,” ujar Daddy.

Menurut Daddy, setiap orang atau lembaga berbadan hukum yang dirugikan dapat melakukan gugatan ke PTUN untuk membuat tuntutan dibatalkannya sebuah produk tata usaha negara dibatalkan atau dinyatakan tidak sah baik dengan disertai atau tidak disertai tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur pasal 53 ayat 1 UU Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Dalam kesempatan ini, sejumlah advokat di Banten akan melakukan gugatan jika diberikan kepercayaan sebagai kuasa dari orang atau badan hukum yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Sementara Nanang Nasrulloh, menyatakan sebagai bagian dari warga Banten yang berprofesi sebagai advokat akan melakukan upaya hukum apapun terhadap kebijakan atas terbitnya SK tersebut. Baik secara perdata melalui gugatan class action dan TUN, maupun ranah pidana sebagai dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

“Kami butuh dukungan rakyat Banten untuk menyelamatkan kelangsungan Bank Banten sebagai Bank milik warga di tanah jawara ini,” tegasnya.

Ditambahkan Nanang, keputusan gubernur telah menghilangkan kebanggaan rakyat Banten terhadap Bank Banten yang dilakukan sepihak dengan cara memindahkan kas daerah ke Bank lain dengan praktek unprosedural.

Di sisi lain, Arwan Ketua Aliansi Banten Menggugat (ABM) merespon positif langkah yang diambil para advokat untuk menggugat secara hukum keputusan Gubernur Banten.

“Saya melihat ini bagian dari alur perjuangan yang bagus, hingga malam hari ini dukungan untuk membatalkan SK tersebut menguat. Sehingga, menambah motivasi kami untuk terus mendorong Gubernur Banten membatalkan atau dibatalkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Arwan menambahakan, selain ke PTUN pihaknya tengah mendorong para wakil rakyat untuk menggunakan hak interpelasi sebagai DPRD. (bin/yaris)

 

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *