Terkait Dugaan Pencemaran Polusi Udara PT Pinasia, PP Desak Segera Gelar RDP

Redaksi - JuaraMedia
7 Apr 2020 10:20
Lebak 0 139
3 menit membaca

Wely Suntara, Ketua PP Kabupaten Lebak 

Penulis/Editor : Yaris 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak mendesak DPRD Kabupaten Lebak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dugaan pencemaran polusi udara yang berasal dari PT Dinamika Pinasia.

” Kami meminta kepada pihak PT juga segera menyetop proses pembakaran batubara, sebelum semua persyaratan untuk pembuangan limbah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku” Ujar Wely Suntara ketua PP Kabupaten Lebak di Rangkasbitung, Selasa (7/4/2020).

Selain itu kata Wely Dinas Tenaga Kerja sudah saatnya meninjau berkaitan dengan registrasi alat/pesawat produksi, pelaksanaan K3 dan penempatan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

” Bahkan menurut warga setempat mereka menyakini bahwa dengan kejanggalan ini kelak bahwa apa yang dilakukan oleh PT Dinamika Panasia akan lebih banyak terkuak hal-hal yang belum sesuai aturan yang ada, seperti nanti dapat dilihat dari Amdal atau UKL/ UPL yang dimiliki dan laib sebagainya.
Jangan sampai hal ini tidak segera terselesaikan, karena dapat memicu gerakan massa baik dari warga yang
terdiri dari ulama, masyarakat, santri dan unsur2 lain seperti LSM dan organisasi masyarakat yang ada. ” Imbuh Wely.

Sekedar diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyebut hasil uji lab sesaat dugaan pencemaran polusi udara yang disebabkan PT Dinamika Pinansia baku mutunya dinilai tinggi. Namun demikian untuk menguji baku mutu yang tepat, harus dilakukan mengunakan alat ukur yang ditanam dalam jangka 24 jam.

” Untuk sementara kita tidak bisa mengatakan, apakah baku mutunya tinggi atau tidak, karena hasil labnya bukan menggunakan alat ukur yang dipasang selama 24 jam di perusahaan tersebut.” Ujar Dasep Novian Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, saat dihubungi melalui sambungan telepon di Rangkasbitung, Senin (6/4).

Karena itu kata Dasep, untuk mengukur ulang tingkat pencemaran udara dari perusahaan tersebut, pihaknya akan segera menempatkan alat pantau cerobong di PT Dinamika Pinansia . Sebab, hingga saat ini progres pengerjaan cerobong di perusahaan tersebut belum terverifikasi selesai atau tidaknya.

“Berdasarkan hasil analisa kontrak sesaat untuk hasil labnya menunjukan debunya tinggi. Tetapi, karena pantauan tersebut tidak dilakukan selama 24 jam. Sehingga hasilnya belum teridentifikasi,” Imbuhnya.

Dijelaskannya, monitoring pada saat itu dilakukan secara bersamaan dengan beberapa pihak. Namun hanya sesaat dan waktunya kurang dari 24 jam.

“Sebetulnya pengecekan baku mutu atau kadar cerobong yang akan di uji melalui alat pendeteksi di PT Dinamika Pinansia harus tertanam selama 24 jam. Kemudian, pantauan tersebut harus dilakukan progres pengerjaan perbaikannya sudah selesai atau belum,” ungkapnya.

Dasep juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama tim akan segera mempertanyakan terhadap perusahaan yang saat ini belum menyampaikan hasil progres perbaikan cerobongnya.

“Hingga saat ini hasil progresnya belum kami terima ,” pungkasnya.

Sebelumnya juga sejumlah warga di Kampung Binong, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengeluh. Pasalnya, limbah B3 dari PT Dinamika Pinansia diduga menyebabkan pencemaran lingkungan (udara menjadi kotor dan bau menyengat) terhadap warga setempat.

Informasi yang didapat dugaan pencemaran lingkungan dari PT Dinamika Pinansia ini, terjadi sejak pihak perusahaan mengganti bahan bakar solar dengan batu bara. Debu dan asap dari pembakaran batu bara itulah yang menyebabkan dugaan pencemaran terhadap lingkungan warga setempat.

” Dampkanya bukan saja kepada kesehatan warga yang dekat dengan pabrik, tapi juga lingkungan kami tercemar polusi udara dan jadi kotor efek dari limbah tersebut” Ujar Ustad Yahya warga Binong , melalui telepon, Sabtu (4/4/2020).

Karena itu, kata Yahya demi kenyamanan, keselamatan dan kesehatan warga setempat, pihaknya mendesak intansi terkait untuk segera turun tangan, dan memanggil pihak perusahaan.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *