Program PTSL Serentak di Desa Cigoong Utara Disambut Warga 

Redaksi - JuaraMedia
12 Mar 2020 03:22
Lebak 0 59
2 menit membaca

Program PTSL (Foto/ilustrasi/net) 

Penulis :Ika |Editor :Yaris 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Sejumlah warga di Desa Cigoong utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten menyambut baik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara serentak yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Pasalnya program yang dilaksanakan secara jemput bola, dinilai tidak menggangu aktifitas kegiatan masyarakat.

“Adanya program penerbitan PTSL secara serentak di desa kami, tentunya sangat membantu dalam meminimalisir biaya administrasi dan waktu. Terlebih, sistem jemput bola tidak mengganggu aktifitas kita,” kata Adhari ketua RT 02. salah seorang pemilik lahan kepada wartawan saat ditemui di Desa Cigoong utara, Kamis (12/3/2020).

Menurut Adhari, salah satu ketua RT 02 mengatakan, meskipun lahan yang dimilikinya tidak begitu luas. Namun, program PTSL ini sudah sangat membantu dalam mengesahkan kepemilikan lahannya. Terlebih, untuk prosesnya tidak repot, cukup datang ke kantor desa.

“Perbandingannya, jika mengajukan permohonan secara perorangan. Harus menempuh tahapan-tahapan administrasi yang diantaranya, seperti surat akta jual beli dari notaris, penandatanganan ahli waris dan lainnya,” ungkapnya.

Dia berharap, semoga proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Kemudian, disinggung jika adanya permintaan biaya dari petugas yang mengerjakan, pihaknya mengaku tidak ada masalah selama permintaannya di angka kewajaran.

“Wajarlah jika kami memberikan sedikit rejeki untuk petugas yang mengerjakan. Karena, pemberian tersebut tidak seberapa besar dengan tanggungjawab yang mereka emban saat melaksanakan dalam mengoptimalkan program PTSL. Yang terpenting lahan kita memiliki keabsahan dari BPN,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Cigoong utara anang .dirinya mengaku jika pihaknya tidak akan menyia-nyiakan program PTSL dari pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Lebak. Sebab, program tersebut dinilai sangat membantu warganya.

“Kuota yang diperoleh memang tidak banyak, hanya berkisar di angka 625 bidang dari 2500. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” ungkapnya.

Anang kepala desa cigoong utara menjelaskan, jika ada beberapa persyaratan administrasi dalam surat menyurat yang kurang lengkap dan diminta oleh petugas, tentu pihaknya menghimbau agar masyarakat yang mendapatkan kuota penerbitan sertifikat melalui program PTSL, dapat segera melengkapinya untuk kelancaran proses pengajuan.

“Saya tekankan kepada semua petugas pelaksana PTSL, khususnya untuk aparatur Pemerintah Desa Cigoong utara tidak boleh memungut biaya sepeserpun diluar aturan yang sudah ditentukan,” tegasnya.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *