Ratusan Pendamping Desa Se Kabupaten Lebak Tandatangani SPK

Redaksi - JuaraMedia
1 Jan 2020 11:41
Lebak 0 148
3 menit membaca

Ratusan Pendamping Desa Se Kabupaten Lebak Tandatangani SPK, di Gedung aula Pesantren Darusaadah, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (31/12/2019).

Reporter : Reza | Editor : Budy

 

JUARAMEDIA COM, LEBAK – Sebanyak 183 orang peserta pendamping desa dari 28 Kecamatan se Kabupaten Lebak menghadiri serta melakukan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), di Gedung aula Pesantren Darusaadah, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (31/12/2019).

Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) yang mengawal implementasi pada UU Desa No 6 tahun 2015 dan sesuai Peraturan Permendes No 3 tahun 2015.

Enong Suhaeti sebagai pembina Hutama Madya DPMD Provinsi Banten, Enong Suhaeti mengatakan, tujuannya ini adalah penandatanganan surat perintah kerja, karena surat perintah kerja ini ditandatangani per 30 Desember.

“Karena di tanggal 1 Januari itu mereka bekerja, ini perpanjangan kontrak sambil evaluasi, karena disini ini adalah sebagai kordinator Tenaga Ahli (TA),” ujarnya.

Dimana, jelas dia, disini jumlah pendamping, karena pendamping itu ada TA tingkat kabupaten dan TA Kabupaten, ada 6 TA ada TA pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, ada TA infrastruktur, ada TA teknologi, ada PSD pelayanan sosial dasar.

“Jadi begitu juga di tingkat kecamatan ada PD pemberdayaan masyarakat, ada PDTI, ada PLD pendamping lokal desa, kebetulan disini PLD ada 95, PDTI ada 26 PD ada 46 dari 28 kecamatan se-kabupaten Lebak, ini sebetulnya kita belum, karena tingkat propinsi kurang PDTI itu,” terangnya.

Menurut Enong, ini sebetulnya mereka adalah penggerak pembangunan sampai tingkat pedesaan ini implementasi pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2015, dan ini pendamping pendamping ini, sesuai Peraturan Permendes No 3 tahun 2015.

“Ini adalah pendamping proporsional, dan harapan kedepannya bagaimana itu khusunya di kabupaten Lebak ini kita sesuai dengan misi Gubernur dan misi Bupati, meningkatkan kreatifitas daerah. Gubernur dan Wakil Gubernur misinya Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berahlakul Karimah,” pungkas Enong.

Andes Widiansyah Koordinator TA P3MD Kabupaten Lebak berharap sebagai tenaga pendamping proporsional di kabupaten Lebak agar semua para pendamping desa lebih khusus dan lebih fokus dalam kegiatannya, pendampingannya dan juga memfasilitasi terhadap pendampingan desa yang ada di kecamatan masing masing.

“Agar mereka lebih fokus pada 4 bidang, yakni pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, pembangunan masyarakat desa, dan bidang pemerintahan masyrakat desa. Mudah-mudahan mereka bisa memfasilitasi di semua bidang itu tidak hanya memfasilitasi di bidang sarana dan prasarana saja,” imbuhnya.

Sementara itu Eki Baehaki Ketua pelaksana kegiatan TPPI, juga berharap setelah melakukan surat perjanjian kerja TPPI Kecamatan Cimarga khusus dan umumnya, seluruh TPPI yang ada di kabupaten Lebak bisa meningkatkan kinerjanya lebih baik.

“Melakukan pendampingan Dana Desa (DD) tahun 2020 lebih maksimal. dan dana desa di tahun 2020 bisa dirasakan penuh oleh masyarakat khususnya kabupaten Lebak,” harapnya.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *