KPU Pandeglang Akan Hilangkan 218 TPS Di Pilbup 23 September 2020

Redaksi - JuaraMedia
5 Okt 2019 07:56
Pandeglang 0 195
2 menit membaca

Foto : Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i

PANDEGLANG – Pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Pandelang yang akan digelar secara serentak pada hari Rabu, 23 September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan mengihalangkan sebanyak 218 Tempat Pemilihan Umum (TPS). Pasalnya, lantaran efisiensi anggaran.

“Bukan hanya pemangkasan TPS, akan tetapi juga besaran dan honor badan penyelenhgara adhoc akan dirasionalisasikan.” ungkap Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i kepada media melalui telepon selulernya, Minggu (05/10)

Menurut Sujai, dari awal KPU Pandeglang merencanakan membentuk 2.201 TPS, setelah melihat besaran anggaran maka TPS ditetapkan 1.983 TPS.

“Hasil dari Penandatanganan NPHD dengan Pemkab, KPU Pandeglang hanya dapat anggaran Rp 68,2 miliar. Nominal tersebut jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain yang menyelenggarakan Pilkada serentak jauh lebih kecil. Namun kami sangat memahami, dengan masih banyaknya program pembangunan yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Pandeglang. Dan kami sadar betul dengan kondisi keuangan Pemkab Pandeglang yang terbatas. Untuk itu alokasi anggaran yang disepakati harus digunakan seefisien mungkin,” bebernya.

Dikatakannya, anggaran yang dialokasikan Pemkab untuk Pilbub, kalau dilihat angka secara akumulasi memang besar.

“Apalagi kalau dikaitkan dengan kondisi Pandeglang saat ini yang masih memerlukan infrastruktur yang memadai, perbaikan sektor pendidikan, pertanian, kesehatan dan lainnya.” katanya, seraya menambahkan bahwa anggaran dari Pemkab untuk kesuksesan Pilbup sebenarnya tidak terlalu besar apalagi kalau melihat regulasi Standar Biaya Masukan (SBM) yang menjadi ketetapan dan dipedomani KPU daerah.

“Selain itu dukungan anggaran menjadi kebijakan pemerintah daerah dan hal tersebut diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU 1/ 2015 tentang penetapan Perppu pengganti UU Nomor 1 tentang Penilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU,” pungkasnya. (dni/yaris)

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *