
PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang mengusulkan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019 Rp2,74 triliun dengan Total Pendapatan Daerah (TPD) senilai Rp2,65 triliun atau terjadi defisit anggaran Rp87,6 miliar. Maka defisit anggaran itu ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan, dan telah diketuk palu dalam Sidang Paripurna DPRD Pandeglang, yang dipimpin Udi Juhdi, selaku Ketua Dewan dari Fraksi Gerindra, didampingi tiga pimpinan lainnya, Senin (30/09) lalu.
Namun beberapa anggota DPRD Pandeglang usulan perubahan APBD tahun 2019 yang dibahas sebelumnya bersama legislatif, dinilai adanya kejanggalan dalam postur raperda tersebut.
“RAPBD itu kami nilai janggal karena terdapat sejumlah angka dalam pos anggaran yang tidak singkron, baik
dengan pengantar nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2019 maupun dengan hasil Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” terang Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, M Dadi Rajadi kepada media, Rabu (02/10).
Menurut Dadi dari Fraksi Nasdem ini bahwa, dalam pos penerimaan pembiayaan
tercantum Rp91,3 miliar, padahal
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD TA 2018 yang sudah diaudit oleh BPK RI adalah sebesar Rp93,6 miliar.
“Maka kami menilai terjadi kejanggalan
munculnya angka Rp2,3 miliar
dalam penerimaan pembiayaan, karena harusnya yang tercantum dalam SILPA itu Rp93,6 miliar, bukan Rp91,3 miliar. Penerimaan pembiayaan seharusnya Rp93,3 miliar sesuai dengan hasil audit BPK RI, bukan Rp91,3 miliar seperti yang dilaporkan dalam rapat paripurna.”tandasnya, seraya menambahkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tersebut didapat dari perhitungan anggaran 2018 pada 31 Desember atau
setelah tutup buku.
“Sebab, dalam APBD Perubahan tidak lagi berbicara proyeksi, karena hasil
audit BPK RI menyebutkan SILPA Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp93,6 miliar. Di Indonesia kan menganut sistem neraca berimbang, jadi dalam rapat paripurna Senin malam kemarin tidak hanya terjadi kesalahan narasi, tetapi juga angka-angka yang disajikan juga terdapat banyak kesalahan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Sunarto menjelaskan, penerimaan pembiayaan Rp91,3 miliar merupakan proyeksi dan jumlah tersebut berubah setelah anggaran perubahan menjadi Rp93,6 miliar atau terjadi selisih Rp2,3 miliar, bukan bertambah seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna.
“Kira-kira SILPA kita itu proyeksinya Rp91,3 miliar. tetapi setelah audit BPK menjadi Rp93,6 milar atau terjadi selisih Rp2,3 miliar, bukan bertambah,” katanya. (dni/yaris)
Tidak ada komentar