41.335 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dinonaktifkan 

LEBAK – Sebanyak 41.335 Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan sesuai dengan pentapan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial nomor 79/HUK/2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2019 tahap keenam.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Sofyeni, hal tersebut disebabkan adanya perubahan data peserta yang tercatat dalam basis data terpadu (BDT), maupun mutasi penduduk. Hal tersebut disampaikannya, saat rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait di Ruang kerja Sekda Lebak, Kamis (8/8/2019).

Cakupan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Lebak sampai dengan 1 Agustus 2019 tercatat 1.202.231 Jiwa atau sebesar (94,11%) dari keseluruhan jumlah penduduk 1.227.242 jiwa, baik BPJS mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sumber danyanya dibebankan kepada APBD dan APBN. Sesuai dengan cakupannya, PBI APBD Kabupaten 6%, PBI ABPD Provinsi 13%, Pekerja Penerima Upah 11%, pekerja bukan penerima upah 9%, bukan pekerja 1% dan PBI APBN 60%.

“Masih terdapat penduduk yang didaftarkan sebagai penerima bantuan ituan kesehtan, namun belum terdaftar dalam data terpadu sesuai SK Menter Sosial,” ujarnya.

Untuk itu, Sofyeni mengatakan bahwa pihaknya berupaya memastikan seluruh peserta PBI-JK telah terdaftar dalam data terpadu yang ditetapkan Menteri Sosial.

“Untuk meningkatkan validitas data peserta PBI JK melalui peningkatan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Peserta,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Dede Jaelani mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah menganggarkan Rp. 20,5 Milyar untuk pembayaran BPJS bagi masyarakat tidak mampu, dan awal bulan September akan ditambah sebesar Rp. 1,5 milyar untuk mencover 91 ribu jiwa dalam APBD Perubahan, sehingga seluruhnya mencapai Rp. 22,064 Milyar.

“Ini untuk masyarakat miskin, Kita tinggal menunggu kebijakan ibu bupati, untuk segera disahkan dalam APBD Perubahan,” kata Sekda.

Sekda mengatakan, sebelum terbit SK Menteri Sosial tentang penonaktifan Pemegang Kartu KIS, masyarakat Lebak yang sudah menjadi peserta BPJS Kesetahan mencapai 96% lebih. Dirinya berharap, kedepan seluruh masyarakat Lebak memiliki BPJS Kesehatan menuju Kabupaten Lebak Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh kesehatan masyarakat dapat terjamin, untuk itu Sekda meminta kepada jajarannya untuk segera melakukan pendataan agar menanganan terkait BPJS Kesehatan bagi masyarakat dapat segera terentaskan tahun ini. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *