LEBAK – Ratusan warga masyarakat dari berbagai elemen di wilayah Kecamatan Maja menghadiri Penyuluhan dan Sosialisasi Pajak Daerah yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten wilayah Rangkasbitung, di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Maja, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada Selasa (16/7) kemarin.
Usai gelaran Sosialisasi, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten, Abadi Wuryanto mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan Pemprov Banten bersama Badan pendapatan daerah, kegiatan ini bagian dari intensifikasi pajak daerah.
“Setiap tahun kita rutin, jadi beliau (UPTD PPD Rangkasbitung – red) meliputi 18 Kecamatan, di masyarakat, di kawasan perumahan, seperti di Kecamatan Maja sekarang. Ada nanti di kawasan industri, nah ini kita beri pemahaman, penyuluhan sosialisasi,” terangnya.
Selain itu, jelas Abadi, UPTD PPD Rangkasbitung juga sosialisasi empat bulan bebas denda melalui baliho spanduk, on air wawancara di radio dan di koran.
“Ini biar masyarakat tahu, apa sih maksud tujuan bayar pajak daerah. Wilayah beliau ini sangat signifikan, karena wilayah Maja ini pertumbuhannya pesat,” ujarnya.
Pihaknya berharap, mudah-mudahan masyarakat Maja ini, kumpul hadir sosialisasi disini sudah faham, mereka tahu kewajibannya membayar pajak menularkan ke teman-temannya, ke tetangganya.
“Ini lho pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor untuk diketahui masyarakat, yakni untuk membangun jalan, untuk kesehatan gratis, untuk pendidikan dan lain-lain,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Rangkasbitung, Iwan Hermawan menuturkan, bahwa pihaknya kepada masyarakat itu, pertama sosialisasi pentingnya pajak, untuk apa dan buat apa pajak itu. Kedua, pihaknya juga mensosialisasikan program-program yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Intinya semua itu kita lakukan untuk mempermudah masyarakat melakukan kewajibannya membayar pajak, jadi kita sosialisasikan bentuk kunjungan sosialisasi tentang arti pentingnya pajak itu,” katanya.
Kemudian, jelas Iwan, pihaknya juga menyampaikan program-programnya yang kaitannya dengan fungsinya sebagai fungsi pelayanan pajak, sesuai Pergub No 17 tahun 2019 tentang Gebyar Pajak Daerah, itu mulai berlaku 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2019, bebas sanksi administrasi atau denda keterlambatan bayar pajak.
“Jadi periode 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2019 jangan takut telat bayar pajak karena ada dendanya. Itu kita hapus dan bea mutasi bbn dua, balik nama dari luar daerah ke Banten maupun maupun dari dalam daerah,” jelasnya.
Adanya gebyar pajak dan pembebasan denda ini, Iwan mengajak, masyarakat dapat memanfaatkan moment ini, kemudian ada juga bebas bea mutasi. Jadi masyarakat yang masih memakai plat nomor dari luar, diarahkan untuk di mutasi atas nama pribadi mereka, makanya dibebaskan dari bbn duanya.
“Saya harap masyarakat taat dan sadar akan kewajiban mereka membayar pajak. Hal itu juga hasilnya akan dinikmati kita semua, seperti pembangunan jalan, pendidikan dan kesehatan,” imbuhnya.
Iwan juga mengatakan, legalisasi juga disampaikan jasa raharja dan kepolisian, harus bayar pajak. Itu otomatis melegalkan atau mensyahkan daripada identitas kendaraannya karena bayar pajak disertai legalisasi atau syah STNK.
“Demikian juga iuran dari jasa raharja, itu kan kembali ke kita, saya harap masyarakat taat dan patuh bayar pajak, dari kita untuk kita,” tutupnya. (bud/yaris)