Penutupan Jalan Perlintasan KA Menuai Protes Warga.

LEBAK- Upaya penutupan jalan perlintasan Kereta Api (KA) tak terjaga atau tak berplang pintu perlintasan KA di Kilo Meter (KM) 69+500 Stasiun KA Citeras, tepatnya berlokasi di kampung Kalanganyar, desa Mekarsari, kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak yang diduga dilakukan sepihak oleh pihak pelaksana PT KAI menuai protes warga.

Pasalnya, jalan di perlintasan itu, selain terisolir tidak dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat, warga juga merasa resah karena pada penutupan perlintasan tersebut tanpa ada musyawarah dan sosialisasi terlebih dahulu dengan pihak desa setempat.

Informasi diperoleh, warga Mekarsari mendatangi stasiun KA Citeras guna menemui Kepala Stasiun setempat pada Rabu, (21/11) menyusul adanya surat berita acara terkait penutupan perlintasan KA dilokasi tersebut berdasarkan berita acara yang dikeluarkan tanggal 16 November 2018 yang ditanda tangani diatas materai oleh ketua BPD desa Cemplang, kecamatan Jawilan, kabupaten Serang yang diduga dilakukan tanpa sosialisasi secara langsung kepada warga desa Mekarsari.

“Kami tidak bermaksud menghalang-halangi pembangunan, kalau jalan itu ditutup kita benar-benar terisolasi karena itu merupakan akses roda dua dan empat yang menghubungkan desa Mekarsari ke desa Cemplang kabupaten Serang. Terus kenapa, jalan itu masuk ke desa Mekarsari dan tidak disosialisasikan dulu dengan warga Mekarsari,” keluh Amsor, salah seorang warga setempat, Rabu (21/11/2018).

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Iwan Sopiana, mengaku kaget adanya keluhan warga terkait surat berita acara sepihak penutupan perlintasan yang telah ditanda tangani ketua BPD desa Cemplang yang tidak diketahui pihaknya.

“Terkait berita acara itu, saya juga kaget setelah warga mempertanyakan hal itu (berita acara penutupan perlintasan-red). Mereka meminta untuk klarifikasi mendatangi pihak stasiun kereta Citeras,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah didatangi bersama sejumlah perwakilan tokoh masyarakat, pihak Kepala Stasiun (KS) Citeras mengakui kesalahan dalam pembuatan berita acara tidak melibatkan pihak desa Mekarsari.

“Karena ketidak tahuan pihaknya dalam hal itu, pak KS meminta maaf. Alhamdulilah, hasil musyawarah bersama ditemukan solusi, kami disarankan oleh KS untuk membuat surat pengajuan ke Dirjen Per Kereta Apian dan PT KAI agar akses jalan dapat digunakan kembali oleh warga,” timpalnya.

Sementara itu, Rifa’i, Kepala stasiun KA Citeras, saat dikonfirmasi mengatakan, tujuan menutup jalan perlintasan yang tak terjaga atau berplang pintu itu untuk menyelamatkan pengguna jalan jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. Dan pihaknya juga meminta maaf kepada warga Mekarsari atas berita acara yang dibuat tersebut telah sasaran.

“Tujuan ditutupnya jalan perlintasan tak berplang pintu ini untuk keselamatan bersama, kami ingin menyelamatkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dalam sosialisasi berita acara itu diketahui pihak desa Cemplang yang seharusnya ke desa Mekarsari. Ini karena ketidaktahuan kami, dan kami sudah meminta maaf kepada Kades dan warga Mekarsari,” katanya.(bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *