KPK Bongkar Kode “Malaikat” dalam Skandal Imigrasi, Wamen Silmy Karim Jadi Tersangka

Yayat - JuaraMedia
4 Jun 2026 22:03
KPK 0 26
4 menit membaca

Caption : Ketua KPK Setyo Budiyanto saat Konpres

JUARAMEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode rahasia “Malaikat” dan “Konser” dalam dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kode tersebut diduga digunakan untuk mengatur distribusi uang hasil pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) sebagai tersangka. Saat dugaan tindak pidana itu terjadi, Silmy diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik korupsi tersebut berhasil dibongkar setelah penyidik melakukan penyelidikan tertutup dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Kami menemukan adanya penggunaan istilah-istilah khusus dalam distribusi uang kepada para pihak yang terlibat. Salah satunya menggunakan kode ‘Malaikat’ yang merujuk pada distribusi kepada pejabat tertentu di . Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Selain kode “Malaikat”, KPK juga menemukan penggunaan istilah “Konser” sebagai sandi untuk mengatur pembagian uang hasil pungli.

Menurut Setyo, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan pembagian peran dan besaran jatah yang diterima masing-masing pihak.

“Dalam pembagiannya ada istilah seperti konser. Ada yang diibaratkan gitaris, backing vocal, koreografer, dan lainnya. Itu digunakan untuk membedakan besaran distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu,” katanya.

KPK menduga sistem kode tersebut dibuat untuk menyamarkan komunikasi internal terkait pembagian dana hasil pungli yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga menerima aliran dana hasil pungli sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Uang tersebut berasal dari pungutan tambahan yang dikenakan kepada sponsor, penjamin, maupun biro jasa yang mengurus izin tinggal warga negara asing di Indonesia.

Pungutan diduga dilakukan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal terbatas, alih status izin tinggal, perubahan alamat domisili hingga penambahan anggota keluarga atau dependen.

KPK menyebut praktik tersebut berjalan secara sistematis dari tingkat pusat hingga unit pelayanan yang menangani administrasi keimigrasian.

Penyidik mengungkap, pemohon yang hanya membayar biaya resmi sesuai ketentuan negara diduga kerap dipersulit prosesnya.

Permohonan izin tinggal disebut tidak segera diproses atau ditunda apabila sponsor maupun biro jasa tidak memberikan sejumlah uang tambahan kepada oknum yang mengendalikan proses administrasi.

Padahal seluruh biaya resmi pengurusan izin tinggal telah diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jika tidak memberikan sesuatu, prosesnya bisa diperlambat atau tidak segera diotorisasi,” ungkap Setyo.

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menemukan dugaan penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2025.

Dana tersebut diterima melalui transfer maupun transaksi tunai dan kemudian ditampung dalam berbagai rekening yang diduga sengaja disiapkan untuk menyamarkan aliran uang.

KPK menemukan rekening-rekening yang digunakan tidak hanya atas nama para pelaku, tetapi juga menggunakan identitas keluarga, kerabat, office boy, cleaning service hingga rekening yang diperjualbelikan.

“Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing,” kata Setyo.

Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan puluhan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK mencatat terdapat transaksi mencapai Rp366,7 miliar yang melibatkan 35 pegawai dalam rentang 2019 hingga 2024.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sisanya diduga terkait aktivitas pengurusan layanan keimigrasian.

Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan praktik korupsi yang terorganisasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik menemukan indikasi dana hasil pungli digunakan untuk membeli emas, rumah, kendaraan hingga mendirikan perusahaan towing yang diduga berfungsi sebagai perusahaan cangkang atau shell company.

KPK juga menyita sejumlah motor trail yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hasil korupsi tersebut.

“Perusahaan itu sementara kami duga digunakan untuk menyamarkan uang yang diterima para pelaku,” ujar Setyo.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah diungkap di sektor keimigrasian karena diduga melibatkan praktik pungli sistematis terhadap pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi