
Caption : Ilustrasi
JUARAMEDIA, SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lebak kepada PDAM Lebak senilai Rp15 miliar, Rabu (3/6/2026).
Dalam putusan tersebut, dua terdakwa yakni H. Ade Nurhikmat dan Anton Sugio Wardoyo dinyatakan bebas, sementara Ir. Oya Masri dan Fahrullah dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinta Gaberia Pasaribu, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ir. Oya Masri berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Sementara itu, Fahrullah divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 juta.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni H. Ade Nurhikmat dan Anton Sugio Wardoyo, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Oya Masri, Acep Saepudin, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk terkait tidak terbuktinya aliran dana kepada kliennya.
“Putusan majelis hakim setidaknya telah meruntuhkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menurut kami tidak berperikemanusiaan. Kami mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim yang menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada klien kami,” kata Acep kepada wartawan usai sidang.
Ia menegaskan, dengan putusan tersebut kliennya tidak lagi dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana yang sebelumnya dituntut jaksa.
“Klien kami tidak lagi dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. Tuntutan pengembalian Rp1,3 miliar itu gugur karena tidak terbukti adanya aliran dana kepada klien kami,” ujarnya.
Acep juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, selama persidangan terungkap sejumlah fakta yang perlu mendapat perhatian, termasuk mengenai proses audit yang dijadikan dasar penanganan perkara.
Ia menyebut terdapat dana penyertaan modal sekitar Rp6,9 miliar yang belum diperiksa secara menyeluruh. Karena itu, pihaknya berencana meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak melakukan audit lanjutan.
“Kami akan meminta Bupati Lebak dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk melakukan audit kembali terhadap sisa dana penyertaan modal sebesar Rp6,9 miliar yang hingga kini belum jelas penggunaannya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak senilai Rp15 miliar ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Lebak. Putusan yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (3/6/2026) tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan di tingkat pertama.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. (*)