Dindikbud Banten Terbitkan Edaran Pembatasan HP di SMA – SMK, KCD Lebak Angkat Bicara 

Yayat - JuaraMedia
2 Feb 2026 21:08
Pendidikan 0 122
2 menit membaca

Caption : Ilustrasi 

JUARAMEDIA, LEBAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi menerbitkan Surat Edaran pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta se-Banten. Kebijakan ini langsung menuai perhatian publik, khususnya di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag KCD Pendidikan Lebak, Asep, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia mengatakan kebijakan itu saat ini masih dalam tahap uji coba dan menunggu petunjuk teknis lanjutan dari provinsi.

“Betul, surat edarannya sudah ada.Saat ini masih tahap uji coba, dan kami di daerah menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi,” kata Asep, saat dikonfirmasi JUARAMEDIA, Senin (2/2/2026).

Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tertanggal 29 Januari 2026, Dindikbud Banten secara tegas melarang siswa menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.

Kebijakan ini, menurut Asep, bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan fokus belajar siswa, sekaligus menekan dampak negatif penggunaan teknologi informasi yang tidak terkontrol di sekolah.

“Intinya untuk mendukung proses belajar agar lebih kondusif. Tapi tentu implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi di masing-masing sekolah,” ujarnya.

Surat edaran tersebut juga mengatur agar sekolah menyiapkan tempat penitipan handphone, menetapkan contact person untuk komunikasi darurat dengan orang tua, hingga memasukkan aturan larangan HP ke dalam tata tertib sekolah. Bahkan, sekolah diminta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar kebijakan ini.

Menariknya, kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, sebelum dievaluasi secara berkala oleh Dindikbud Provinsi Banten. Jika dinilai berhasil, aturan tersebut akan diberlakukan secara efektif di seluruh satuan pendidikan.

Di Kabupaten Lebak sendiri, KCD Pendidikan masih melakukan koordinasi internal dengan kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan pengawasan sesuai arahan provinsi. Prinsipnya, kebijakan ini harus berjalan tanpa mengganggu hak belajar siswa,” pungkas Asep . (budi)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi