Sekjen PB PGIN Kritik Kemenag: Negara Tak Bisa Lepas Tangan dari Guru Madrasah Swasta

Yayat - JuaraMedia
31 Jan 2026 14:32
Nasional 0 489
2 menit membaca

Caption : Deni Subhani, Sekjen PB PGIN 

JUARAMEDIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Inpassing Nasional (PB PGIN), Deni Subhani, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI yang menyebut bahwa guru madrasah swasta sepenuhnya merupakan tanggung jawab yayasan.

Menurut Deni, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara melepaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan guru madrasah swasta.

“Izin operasional madrasah dikeluarkan melalui proses panjang dan berjenjang. Ketika izin diterbitkan, konsekuensinya adalah bertambahnya guru. Artinya, Kemenag mengetahui dan menyadari dampak itu sejak awal,” ujar Deni dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026)

Ia menilai keliru jika Kemenag menyimpulkan tidak memiliki keterlibatan hanya karena secara administratif guru madrasah swasta diangkat oleh yayasan.

“Benar secara administrasi guru diangkat oleh yayasan. Tapi salah jika disimpulkan Kemenag tidak terlibat sama sekali. Madrasah berada di bawah pembinaan, regulasi, dan pengawasan Kemenag,” tegasnya.

Deni mengingatkan bahwa berbagai aspek strategis pendidikan madrasah berada di bawah kewenangan negara melalui Kemenag, mulai dari kurikulum, akreditasi, pendataan EMIS, sertifikasi guru, hingga penyaluran bantuan operasional.

“Secara hukum yayasan memang mengangkat guru, tetapi secara sistem pendidikan nasional, Kemenag tetap memiliki tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan dan pengembangan guru madrasah swasta,” katanya.

Ia menilai pernyataan pejabat negara yang terkesan melepaskan tanggung jawab dapat berdampak serius, di antaranya melemahkan posisi guru madrasah swasta, dijadikan alasan untuk menunda kebijakan afirmatif seperti PPPK, tunjangan, dan insentif, serta memunculkan kesan negara lepas tangan.

“Pernyataan pejabat negara seharusnya memperkuat perlindungan guru, bukan justru memperlebar jarak antara negara dan pendidik,” ujar Deni.

Deni juga menyoroti pentingnya integrasi data dan pengawasan bersama. Data EMIS, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi arsip administratif, melainkan harus menjadi dasar penyusunan kebijakan.

“Guru yang terdata aktif berhak mengikuti sertifikasi, pelatihan, dan mendapatkan afirmasi kesejahteraan. Negara tidak bisa lagi berdalih ‘tidak tahu’, karena semua data ada di sistem,” katanya.

Lebih jauh, ia mendorong kemitraan sehat antara negara dan yayasan dalam pengelolaan madrasah. Yayasan tetap memiliki otonomi, namun negara harus hadir sebagai penjamin mutu, pelindung hak dasar guru, dan penyedia kebijakan afirmatif.

“Guru madrasah swasta memang diangkat oleh yayasan, tetapi mereka mendidik generasi bangsa. Negara tidak boleh hadir hanya dalam kurikulum dan laporan, tetapi juga dalam keadilan dan kesejahteraan,” pungkas Deni.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi